LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Polres Tasikmalaya melaksanakan press release di penghujung akhir tahun 2023 dalam menangani kasus, terdapat 283 kasus tindak pidana.
Polres Tasikmalaya diakhir tahun 2023 sudah menangani kasus yang di dominasi kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 61 kasus. Dilanjut dengan tindak pidana perlindungan anak dengan 31 kasus.
“Total ada 283 kasus tindak pidana yang ditangani. 166 kasus prosesnya diserahkan pada kejaksaan atau sudah P21. Jika di persentasekan, sekitar 80,05 persen kasus pidana yang ditangani berproses hingga tahap peradilan.”Tegas AKBP Bayu Catur Prabowo, Kapolres Tasikmalaya di ruang PPKO.
Selebihnya, dari 283 kasus pidana, ada 56 kasus yang berakhir sebelum masuk ke meja hijau melalui proses Restorative Justice (RJ).
“Betul ada puluhan kasus pidana yang berakhir RJ, tentunya sudah memenuhi unsur syarat formil juga materil. Dan yang pasti harus sepengetahuan juga izin Kapolres.”Ucapnya, Sabtu (30/12/2023).
Iptu Ridwan Budiarta, kasus yang berakhir melalui Restorative Justice sudah melalui prosedur dan ketentuan. Namun ada kasus yang tidak bisa melalui RJ seperti terorisme.
“Berbagai syarat kasus pidana bisa berakhir RJ harus dilakukan melalui permohonan formal dari pelapor dan terlapor. Kedua belah pihak harus sudah islah. Jika ada kerugian, maka hak korban pulih seperti semula.”Terang Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.
“Formilnya, permohonan dari kedua belah pihak bahwa sudah damai. Ada penggantian kerugian atau pemulihan hak korban seperti semula. Syarat materil tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, hingga bukan residivis pelakunya.”Tuturnya.
Sehingga, Kapolres mengatakan secara keseluruhan, situasi keamanan wilayah Kabupaten Tasikmalaya berjaga dan kondusif. Meski demikian, sejumlah gangguan seperti hadirnya kelompok berandalan bermotor jadi fokus utama perhatian pihaknya.
“Terkait kelompok berandalan bermotor, pak Kapolda memerintahkan agar ditindak tegas, kalau ada pelanggaran pidana akan diproses.”Bebernya.
Sementara itu, akan melakukan pencegahan guna minimalisir keresahan masyarakat terkait dengan maraknya berandalan bermotor dengan melakukan pembinaan ke sekolah sekolah, dan pembinaan langsung kepada kelompok motor yang sudah ada. (*)