Asmara di Udara Berujung Maut

oleh -171 views
oleh

LetterZ – Kota Tasik
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan Rosita (21), janda anak satu asal Garut, yang ditemukan telah menjadi tulang belulang, di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, pada 20 Juni lalu.

Plh Kapolres Tasikmalaya, Sunarya mengatakan, pembunuh Rosita tersebut ternyata kekasih korban. Pelaku bernama Suwarno Jamintun alias Bayu, ditangkap di rumahnya di Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, pada 2 Agustus lalu.

“Pelaku adalah kekasih korban. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim,” ucap Sunarya di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (7/8/19).

Dari hasil penyelidikan, Sunarya mengunkapkan, korban dan pelaku awalnya kenal karena sering bertemu di salah satu stasiun radio lokal di Garut. Akhirnya, setelah beberapa kali bertemu, korban dan pelaku pun berpacaran.

“Saat pertemuan terakhir sekitar 1 Juni 2019, pelaku terbakar api cemburu karena Rosita terus menerima telepon dan SMS dari seorang pria. Pelaku menduga pria tersebut kekasih Rosita karena kerap mesra,” tambahnya.

Pelaku dan korban kemudian main ke daerah perkebunan teh di Cilawu. Dari situ muncul niat pelaku untuk membunuh korban karena cemburu. Pelaku yang gelap mata mengajak korban ke tempat sepi, yakni di daerah Sirnagalih.

“Menurut pengakuan pelaku, di tempat ini pelaku terus menanyakan siapa pria yang menelepon korban. Namun korban tak menjawab. Kesal atas hal tersebut, pelaku pun membawa korban ke semak-semak dan langsung mencekiknya hingga tewas,” terangnya.

Selanjutnya pelaku pergi dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban seperti motor, ponsel, dan gelang. Setelah korban tewas, pelaku meninggalkannya begitu saja, sampai akhirnya mayat korban ditemukan oleh warga yang sudah menjadi tulang belulang itu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannua tersebut, Suwarno alias Bayu, kini ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (Sos)