Banyaknya Laporan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Tindak Pengendara Motor Berknalpot Bising

oleh -41 views
oleh

LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Polres Tasikmalaya melalui Satlantas Polres Tasikmalaya melaksanakan penertiban knalpot brong (bising) kepada pengendara motor.

Tujuan penertiban knalpot brong itu agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) termasuk kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

AKP Abdhi Hendriyatna, S.I.K., Kasat Lantas Polres Tasikmalaya mengatakan untuk kegiatan penindakan pelanggaran khususnya para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.

“Kita sebagai dasar STR dari bapak Kapolda Jabar, dengan ST nomor/193/IHUK6.2/31-01-2023 terkait knalpot brong atau bising. Diwajibkan kita melakukan penindakan pelanggaran.”Ucap AKP Abdhi, kepada awak media, Selasa (28/3/2023).

Abdhi menyebut laporan pelanggaran penggunaan knalpot bising ini, berasal dari maraknya keluhan dari masyarakat khususnya saat mendengarkan curhatan masyarakat dalam giat Jum’at Curhat Polres Tasikmalaya.

“Banyak sekali anak muda dan remaja yang menggunakan knalpot bising tersebut, yang bukan pada peruntukannya. Dan itu menjadi keluhan dari masyarakat.”Jelas dia.

Satlantas juga akan segera melakukan tindakan pelanggaran. Pertama, menghimbau kepada masyarakat ataupun anak muda pengendara motor yang menggunakan knalpot bising tersebut bahwa penggunaannya itu dilarang.

“Karena penggunaan knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan.”Ungkap dia.

Sehingga, bagi pelanggar akan dikenakan Surat Tanda Penerimaan (STP). Namun, tidak dilakukan penindakan pelanggaran. Jika akan penindakan pelanggaran, maka menggunakan Aplikasi Etle Mobile atau Etle Statis yang sudah digencarkan oleh Kakorlantas Polri, Direktur Lalu Lintas dan Kapolda Jabar.

Adapun untuk knalpot yang sudah diamankan oleh Satlantas Polres Tasikmalaya, kata Abdhi, ada 150-200 unit knalpot brong. Lalu, nanti pada saat kegiatan pemusnahan barang-barang terlarang, miras atau narkotika, akan dimusnahkan.

“Nanti bersamaan dengan pemusnahan barang bukti knalpot brong atau bising tersebut. Untuk kegiatan penindakan terhadap knalpot bising ini dilaksanakan menjelang operasi ketupat.”Beber dia.

Diakui juga, kata Abdhi, masih banyak anak muda atau remaja yang menggunakan knalpot bising. Kemudian, pada saat sahur selepas sholat subuh dan menjelang buka puasa. Mereka melakukan atraksi balapan liar yang menggunakan knalpot bising bukan pada peruntukannya.

“Kita juga sama terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang knalpot bising tersebut dengan menjelaskan terkait bahwa hal tersebut dilarang.”Imbuhnya.

Adapun itu, kata Abdhi, knalpot bising seharusnya bisa dijual khusus kendaraan atau motor di arena balap yang resmi. Tetapi, bukan untuk dipakai di jalanan umum dan tidak di pakai harian karena menimbulkan dampak tidak baik mengganggu Kamtibmas dan kenyamanan masyarakat.

“Sangat mengganggu lingkungan masyarakat sekitar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Bahkan banyak kiai atau ajengan dan ustaz pada saat akan melaksanakan shalat tarawih malam, ada kendaraan yang menggunakan knalpot bising berkeliaran.”Tegasnya.

Selain diperiksa knalpot bising, bahwa kendaraan motor yang dipakai, di cek kelengkapan surat-surat kendaraannya. Jika terbukti tidak ada BPKB dan STNK, maka dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya.

“Dimana siapa tahu motor hasil penindakan tersebut termasuk barang bukti curanmor, curat ataupun curas (C3). Jadi kita berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya, apabila kendaraan tersebut tidak lengkap surat-surat nya atau motor sebelah hanya STNK saja, kita limpahkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya.”Tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menyatakan Satreskrim Polres Tasikmalaya berkolaborasi dengan Satlantas ketika memang ada laporan temuan kendaraan sebelahan atau tanpa surat-surat kendaraan, untuk diamankan.

“Untuk menghindari motor curian, hasil rampasan atau pencurian pemberatan. Kita kolaborasi dalam penindakan penertiban motor knalpot bising yang tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap.”Tutup Ari Rinaldo. (*)