LETTERZ.ID – Baznas Kabupaten Tasikmalaya mengundang para Kepala Desa se-Kecamatan Jatiwaras untuk menindaklanjuti permasalahan Zakat Fitrah di UPZ Jatiwaras.
Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya Ir H Eddy Abdul Somadi MP mengatakan, undangan tersebut sebagai klarifikasi sehubungan dengan munculnya pemeberitaan di media masa terkait ada Zakat Fitrah yang dijual.
Penjualan itu, kata Eddy bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk kemaslahatan yang lebih besar dan yang dijual itu bukan untuk bagian Fakir Miskin.
Menurutnya, zakat fitrah itu dari awal Ramadhan menjelang Idul Fitri harus dibagi habis
Pemahamannya, kalau yang menyerahkan muzaki kepada mustahik, dan dari Muzzaki ke UPZ, Baznas dll.
“Kalau sudah ke amil zakat setelah idul fitri juga bisa, untuk fakir miskin di dahulukan, tidak boleh kalau masih ada fakir miskin didesa itu dilempar ke yang lain”katanya, Rabu (25/5/2022).
Sedangkan, yang diserahkan ke desa untuk pengembangan agama di tingkat desa. Kemudian, untuk ke kecamatan itu memberikan insentif kepada para ajengan untuk fisabililah.
Dia menjelaskan, Baznas Kabupaten hanya mengambil 6 persen, sebagai kontrol memudahkan pihak kabupaten menghitung potensi zakat yang ada di Kabupaten Tasik.
“Kecamatan yang menyetor, akan dikembalikan lagi kepada kecamatan tersebut melalui proposal yang diajukan ke Baznas. Ada juga untuk biaya pengobatan, pendidikan, jompo anak yatim dan rutilahu dan lainnya”ujarnya.
“Ada hikmahnya, ternyata sampai saat ini pemahaman masyarakat terhadap zakat fungsi UPZ dan baznas masih rendah,”katanya.
“Adanya kurang kepercayaan kepada kami dari masyarakat, Mungkin ini akibat kurangnya sosialisasi kepada masyarakat,”ucapnya menambahkan.
Sementara Kepala Desa Mandalamekar, Kecamatan Jatiwaras, Alfi Ahmad Hariri SE., SH., MH menyebutkan, Pertemuan itu bentuk dari klarifikasi atas produk jurnalistik tempo hari tentang beras zakat fitrah yang belum di salurkan kepada mustahiknya padahal iedulfitri sudah 2 minggu lebih.
“Namun, Itu kan prodak pemberitaan, kalau saya hanya diminta tanggapan tentang dugaan hal tersebut di kaitkan dengan uu zakat yang jelas dan tegas bunyi pasal 37 uu no 23 tahun 2022,”ujarnya.
Dirinya mengusulkan, kepada baznas kabupaten agar terus mengevaluasi dan sekaligus lebih membenahi tata kelola zakat khususnya zakat fitrah.
Pasalnya, lanjut dia, secara fikihnya juga sudah jelas harus habis di bagikan sebelum shalat idul fitri.
“Jadi jangan bikin kesepakatan yang bertentangan dengan produk aturan dan atau undang undang di atasnya nanti bisa gugur dengan sendirinya,”pintanya.
Dia mencontohkan, jika aturan Undang-undang mengamanatkan tidak boleh di jual jangan ada aturan turunannya yang jadi membolehkan di jual.
Kesepakatan tersebut akan membingungkan bagi para pelaksana tugas di bawahnya.
“Kasian lah upz tingkat yang lebih bawah yang langsung berhubungan dengan masyarakat, mereka hanya melaksanakan apa yang di sepakati tanpa faham akibat hukumnya. jadi baznas kabupaten harus lebih bijak dalam mengambil keputusan,”paparnya.
Dia juga meminta, khusus zakat fitrah itu jangan di tarik ke upz tingkat atasnya, karena akan jadi permasalahan baik dalam sekala prioritas mustahik maupun dalam hal pendistribusianya.
“Terbukti dengan beras yang belum di bagikan kepada mustahik setelah jauh dari hari raya idul fitri,”pungkasnya.