BP Batam Cabut SK Lahan kepada PT. Wiraraja Tangguh

oleh -16 views
oleh

LETTERZ.ID – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) secara Resmi melakukan pencabutan Surat Keputusan Nomor: 12444/A3/L/12/2020 tentang Penggunaan Bagian Tanah tertentu dari Hak Pengelolaan BP Batam kepada PT Wiraraja Tangguh.

Pencabutan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari Eksekusi putusan Kasasi Perkara TUN Nomor : 9/G/2021/PTUN-TPI tertanggal 23. september 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan Nomor : 232/B/2021/PTTUN – MDN tertanggal 22 Desember 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 204/K/TUN/2022 tertanggal 19 Mei 2022.

Kuasa hukum PT Tria Talang Emas Muhammad Zakir Rasyidin membenarkan bahwa SK alokasi Lahan kepada PT Wiraraja Tangguh telah dicabut dan dibatalkan.

“ Iya benar, SK alokasi lahan PT Wiraraja Tangguh telah dicabut dan dibatalkan oleh BP Batam,”kata Muhammad Zakir Rasyidin

adapun Surat pencabutannya tersebut dicabut pada tanggal 07 Maret 2023 dengan Nomor Surat : 38/KA-A3/2023 tentang Pembatalan Pengalokasian dan Penggunaan Tanah atas bagian-bagian tertentu daripada tanah hak pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atas nama PT.Wiraraja Tangguh.

“Artinya dengan dicabutnya SK tersebut, maka tidak ada lagi Tumpang Tindih lahan di atas lahan PT TTE, dan atas Keputusan Kepala BP Batam mencabut SK PT.Wiraraja Tangguh tersebut, tentu kami sangat mengapresiasi,”ungkapnya.

Lanjutnya, selain BP Batam mencabut dan membatalkan SK Wiraraja Tangguh, BP Batam juga menerbitkan SK Pencabutan Pembatalan Lahan Milik PT Tria Talang Emas.

“Iya BP Batam juga sekaligus menerbitkan SK Pencabutan atas SK Pembatalan Lahan PT.Tria Talang Emas sebelumnya,”tandasnya menyampaikan