Butuh Untuk Mancing & Ngopi, R Asal Bojongasih Curi Uang Celengan

oleh -79 views
oleh

LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Kebutuhan uang demi memancing ikan, R (40) pelaku pencurian membobol satu rumah yang ditinggal penghuninya di Desa Mertajaya, Kecamatan Bojongasih, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Perbuatan pencurian di Kecamatan Bojongasih terekam kamera pengawas CCTV.

Pelaku pencurian masuk kerumah dengan membobol pintu dan jendela Rumah.
Pelaku kemudian mencuri celengan peruntukan anak yatim yang tersimpan di salah satu rumah.

Celengan sempat dirusak gunakan obeng sebelum akhirnya menggasak uang Rp 3 juta lebih.

R (40) akui perbuatanya dihadapan penyidik karena butuh uang untuk ongkos memancing. Sempat sembunyi, pelaku bernama Roni (40) diamankan Polisi, Kamis (29/12/2022).

Buat mancing pak saya nyurinya. Dapat Rp 3 juta dua ratus ribu rupiah.“Ujar R (40), Pelaku Pencurian di Mapolres Tasikmalaya.

Kendati, uang hasil pencurian digunakan untuk memancing sebesar Rp 1 juta rupiah. Ironisnya, dari Rp 1 juta hanya mendapatkan ikan dua kilogram saja.

Dapat ikan hanya dua kiloan pak, sedikit.“Papar pelaku pencurian.

Bripka Amirudin Ahmad, Kanit Reskrim Polsek Bantarkalong menyampaikan, pembobolan itu terjadi pada Minggu 25 Desember 2022. Terlepas, saat pemilik rumah sedang tidak ada dirumahnya. karena berangkat untuk menghadiri hajatan kerabatnya.

Sebelum melakukan aksinya pelaku ini memantau keadaan rumah, dengan berpura-pura mengabil telur semut dekat rumah korbannya.“Bebernya.

Setelah itu, Amirudin mengatakan untuk bisa masuk ke dalam rumah, R (40) tersebut dengan cara mencongkel jendela bagian rumah korban menggunakan obeng dan masuk rumah Harun. Celengan yang dicuri merupakan milik korban untuk membagi anak yatim setiap bulan lebaran.

Celengan itu, untuk dibagikan uangnya pada anak yatim setiap lebaran.”Lanjutnya.

Ditempat berbeda, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo memastikan uang yang dicuri digunakan untuk memancing dan ngopi. Pihaknya masih mendalami pelaku untuk memgungkap kemungkinan korban lain.

Saat itu uangnya Rp 3.200.000, satu jutanya sudah pakai satu juta.“Jawab Ari.

Akibat perbuatanya pelaku terancam kurungan lima tahun penjara. Polisi amankan barang bukti uang dan obeng untuk rusak celengan. (*)