Calkades Cipakat Ini Sentil Panitia Pilkades Untuk Netral & Transparan

oleh -80 views
oleh

LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Sebentar lagi, 67 Kepala Desa Se-Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Pilkades serentak pada Kamis, 14 September 2023.

Salah satunya, Pemilihan Pilkades di Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna mulai memanaskan strateginya untuk memenangkan Pemilihan Kepala Desa.

Diketahui, Calon Kepala Desa di Desa Cipakat berjumlah 3 orang. Salah satunya lahir dari Seniman, yaitu A. Ashley Maryono dengan nomor urut 2.

A. Ashley Maryono bersama tim pemenangan Siang tadi, Kamis (31/8/2023) menggruduk panitia Pilkades Desa Cipakat. Dikarenakan, menemukan kejanggalan.

Setadinya, tahapan mengikuti sesuai dengan yang telah dijadwalkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya nyatanya dipercepat oleh Panitia Pilkades (Desa Cipakat) sehingga dianggap inkonstitusional.

Menurutnya, ia mengatakan dalam pengambilan nomor urut dan penandatangan berita acara sudah diwakilkan sebelumnya.

Dia menilai, diduga ada beberapa selentingan tidak menghargai proses tahapan pemilihan, padahal justru agenda itu sudah dijadwalkan.

“Tahapannya terkesan berubah secara mendadak, padahal saya sudah menjadwalkan untuk datang pada tanggal 5 September 2023 dan menjadi 30 Agustus 2023.”Cetus A. Ashley.

Sehingga, ungkap dia, posisinya sedang berada di Ibu Kota Jakarta, jadi mau tidak mau harus diwakilkan.

“Dan hari ini dilakukan penandatanganan berita acara tersebut.”Singkat dia.

Calkades Nomor Urut 2 ini menginginkan Panitia Pilkades Desa Cipakat agar menjaga Netralitas, Transparan, tidak ada keberpihakan satu sama lain.

“Dengan Netralitas dari penyelenggara bisa menghasilkan Pilkades yang berkualitas. Kalau misalkan dari penyelenggara ada yang tidak netral, ya tahu sendiri hasilnya bakal seperti apa.”Ujar Calkades Desa Cipakat No Urut 2, A. Ashley kepada awak media, Kamis (31/8/2023).

Berbeda halnya, Sekretaris Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cipakat, Yuniar Muharam menjelaskan tahapan Pilkades untuk kali ini dilakukan percepatan dari tahapan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

“Berdasarkan hasil rapat kemarin, tahapan Pilkades dipercepat dari tahapan yang diberikan oleh Pemda, mulai dari no urut, pelaksanaan PPS dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu bisa dipercepat tidak tergantung pada tahapan secara umum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.”Jelasnya.

Yuniar menyimpulkan, rapat yang dilakukan internal itu tanggal 29 Agustus 2023 itu diputuskan untuk proses pengambilan nomor urut menjadi tanggal 30 Agustus 2023 yang asalnya tanggal 5 September 2023.

“Salah satu Calon Kepala Desa yakni Pak Asep saat pelaksanaan pengambilan nomor urut sedang ada kegiatan jadi diwakilkan oleh bapaknya.”Sebutnya.

Hari ini, Yuniar menyampaikan bahwa Calon Kepala Desa Nomor urut 2 tersebut bisa hadir untuk menandatangani berita acara, karena berita acara tersebut harus segera dilayangkan ke Kecamatan.

“Maka saya mengundang A. Ashley untuk menandatangani berita acara dan SK.”Tutur dia.

Disinggung mengenai Netralitas, kenetralan Panitia dalam Pilkades ini, Yuniar mengatakan dalam Pilkades Desa Cipakat akan selalu Netral dan seadil mungkin, karena yang diharapkan tanpa ekses.

”Tetap menjalani kegiatan Pilkades yang aman, adil dan bisa membawa Desa Cipakat jauh lebih baik lagi.”Pungkasnya. (*)