LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Anggota Dprd Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan rapat Paripurna Selasa kemarin (29/11/2022).
Wakil rakyat mengusulkan Ranperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati tahun 2024. Prediksi kebutuhan dana Pilkada 2024 di Kabupaten Tasikmalaya terbilang cukup besar.
Hal itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mencantumkan angka sebesar Rp 120 milyar.
Usulan Pemerintah terkait Ranperda tentang Dana Cadangan Pilkada tersebut telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan kedua belah pihak sudah setuju memasukkannya pada Propemperda 2023 melaui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa kemarin (29/11/2022).
Saat ditemui diruanganya, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi menyebut pembentukan perda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati tahun 2024 merupakan sebuah kemestian.
Dikarenakan, Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengharuskannya demikian.
“Terkait dana cadangan ini sebetulnya sudah tertera juga pada APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 10 milyar, yang payung hukumnya berupa Peraturan Bupati atau Perbup. Kenapa Perbup? Karena pada waktu itu ada Surat Edaran dari Kemendagri yang membolehkannya.“Ujar Asep Sopari, Rabu (30/11/2022) dengan berita ini diterbitkan.
Menurutnya, Surat Edaran dari Kemendagri itu mengalami revisi, bahwa dasar hukum pembentukan dana cadangan harus berupa Peraturan Daerah (Perda). Karena itulah pelaksana Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (Eksekutif dan Legislatif) menempuh prosesnya.
Sedangkan, untuk memenuhi kebutuhan anggaran sebesar Rp 120 milyar, akan dibebankan pada APBD pada dua tahun anggaran 2023 dan 2024. Namun, APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 50 milyar plus Rp 10 milyar pada anggaran perubahan untuk mengakomodir dana cadangan ketetapan pada APBD tahun anggaran 2022 dan pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 60 miliar.
“Kenapa anggaran ini menjadi besar? Karena ada syarat menerapkan protokol kesehatan (standar Covid-19 Red.) pada Pilkada 2024. Itu sebetulnya yang menjadi berat. Sebetulnya pada Pilkada 2020 juga sama harus menerapkan protokol kesehatan, tetapi dananya dari subsidi Pemerintah Pusat. Sementara nanti, semua menjadi tanggungan Pemerintah Daerah.“Ungkal Asep Sopari.
Ketua Dprd Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 120 milyar baru sebatas usulan pihak eksekutif. Nilai finalnya tergantung persetujuan Banggar DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Nanti Banggar akan menghitung rasionalisasinya, termasuk akan berkomunikasi juga dengan KPU dan Bawaslu. Mungkin saja bisa berkurang dari itu (Rp 120 miliar, Red.). Terus, katanya Pemerintah Provinsi hanya sanggup menanggung sebesar 30 persen saja. Makanya, ini butuh lobi, supaya beban tidak terlalu besar di sini, karena kan Pilkada juga bareng-bareng.”Papar dia.
Berbeda halnya, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin (CNY) mengatakan sangat bersyukur atas lahirnya persetujuan kedua belah pihak; sehingga pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati tahun 2024 bisa masuk pada Propemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya 2023.
Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya ini juga menyampaikan, “Terkait dana cadangan ini, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, ‘Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan sarana prasarana daerah yang tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran.“Pungkas CNY.