LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Sat Samapta Polres Tasikmalaya Polda Jabar tegaskan kepada masyarakat untuk melarang menyalakan petasan dan mercon selama Ramadan hingga Lebaran dilaksanakan di Alun-alun Singaparna. Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjual belikan petasan.
Kepolisian Tasikmalaya sangat peduli terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat. Umumnya dan khususnya di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya.
Himbauan tersebut berisi tentang larangan memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan bahan peledak lainnya yang dapat merugikan Diri Sendiri dan Lingkungan sekitar.
“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” ungkap Kasat Samapta Polres Tasikmalaya IPTU Solihin, S.H, Kamis (30/3/2023) kepada wartawan.