Di Masa Tenang, Panwascam Purbaratu Patroli Pengawasan

oleh -8 views
oleh

LETTERZ.ID, Kota Tasikmalaya-
Panwascam Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat melakukan Patroli pengawasan masa tenang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Sebelum Patroli Pengawasan kelapangan, Panwascam Purbaratu melakukan Apel bersama Staff Teknis, Pengawas Kelurahan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Purbaratu yang beralamat di Jln Purbaratu Singkup Kp Awiluar RT004/RW002, Kelurahan Singkup Pukul 20.00 WIB.

Ketua Panwaslu Kecamatan Purbaratu, Ayi Mansyur, S.Pdi Divisi SDMO mengatakan bahwa apel ini bagian dari rangkaian, kita sebagai Pengawas Pemilihan harus siap dalam mensukseskan Pemilihan Serentak tahun 2024.

“Patroli Pengawasan sebagai sarana untuk menjaga alur masa tenang ini supaya baik dilakukan oleh masyarakat dan tidak dilakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan.”Ujar Ayi Mansyur pada wartawan.

Sementara, Muhamad Irpan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Purbaratu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pihaknya suasana Pilkada hari menginginkan dengan suhu tenang.

“Kami ingin betul suasana ini tenang banget. Semua tim pelaksana kampanye, Paslon, Simpatisan tidak melakukan gerakan dan akselerasi yang mengganggu masa tenang ini. Kita edukasi masyarakat agar tidak tergiur oleh Politik Uang (money politic) di Pilkada.”Tegas Muhammad Irfan, Minggu (24/11/2024).

Menurut Irfan, Panwaslu Kecamatan Purbaratu dalam melakukan edukasi ini dengan cara memberikan Imbauan kepada RT/RW larangan Money Politik.

Penempelan dan pemberian selembaran Pamplet dan Brosur terkait larangan Politik Uang dan Spanduk Larangan Politik Uang di setiap Kelurahan se-Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya.

Berbeda halnya, Egi Azwul Fikri, Anggota Panwaslu Kecamatan Purbaratu Divisi HP2HM mengungkapkan Panwas telah melakukan pemetaan terhadap TPS Rawan di Purbaratu.

Haji Egi sapaan akrabnya, ia mengatakan adanya pemetaan tersebut untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dalam melaksanakan pencegahan supaya tidak terjadinya indikasi-indikasi pelanggaran Pemilihan.

Kendati demikian, Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang. (*)