Disinyalir Hamil Duluan Perempuan di Tasikmalaya Tragis di Bunuh Sang Pacar

oleh -97 views
oleh

LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan press release kasus tindak pidana pembunuhan berencana di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya.

AKBP SY Zainal Abidin S.I.K, Kapolres Tasikmalaya Kota memimpin berjalanya jumpa pers terkait kasus pembunuhan berencana. Kemudian, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Perempuan Muda bernama WW (19) Warga Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis yang dilakukan langsung oleh Pacarnya bernama HP (20) Warga Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

Pelaku pembunuhan ditangkap dikediaman rumahnya, Kamis (30/11/2023) dini hari. Penangkapan pelaku terbilang cepat yakni kurang dari 12 Jam pasca penemuan mayat WW, sekira Pukul 15.00 WIB, Rabu (29/11/2023).

Kasus pembunuhan tersebut menjadi perhatian publik. Si korban sebelumnya dianiaya oleh Pacarnya dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan ditusuk dengan pisau.

AKBP SY Zainal Abidin mengatakan terungkapnya pelaku pembunuhan perempuan muda di Pageurageung tersebut berkat upaya kerja keras personel di lapangan dalam melakukan olah Tempat Kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

“Alhamdulillah, pelaku pembunuhan terhadap Perempuan di Pageurageung sudah ditangkap. Pelaku adalah pacar korban.”Tegas Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/11/2023).

Pasalnya, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakan. Pelaku mempersiapkan balok kayu dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.

“Jadi pembunuhan ini sudah direncanakan.”Tuturnya.

Satreskrim Polres Tasikmalaya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, diantaranya balok kayu, pakaian korban, pakaian pelaku, dua unit hp, sandal pelaku, pisau, tas milik korban, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.

“Karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman bukuman maksimal 20 tahun penjara.”Pungkasnya.

Menurut kabar beredar di masyarakat, perencanaan pembunuhan tersebut diduga pelaku HP (20) telah menghamili korban WW (19). Yang lebih mengejutkan lagi, bahwa pelaku pembunuhan adalah anak seorang ustad dan HP (20) berpacaran dengan WW (19) telah berpacaran selama 4 tahun lamanya. (*)