Enggan Cerai Mantan Suami Sabet Istri Mertua dan Adik Ipar Dengan Pisau

oleh -7 views
oleh

LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Nafsu amarah memuncak berujung juruji besi, RPS (30) warga asal Medan Sumatra Utara tega aniaya istri, mertua, serta adik iparnya di Wilayah Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu lalu, 21 Oktober 2023.

Sontak sang korban dihujani senjata tajam usai ibadah solat magrib dan mengaji. LR, YT dan T alami luka dibagian tangan dan lenganya akibat sabetan pisau dapur.

“Pelaku ini kita amankan di gubuk di kawasan bukit saat hendak kabur ke luar Pulau Jawa. Korban penganiayaan adalah istrinya, adik ipar serta mertuanya.”Ucap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (24/10/2023).

Pelaku tersangka dengan sengaja membeli pisau dapur dari Pasar kawasan Kota Tasikmalaya. Kemudian, pelaku mendatangi korban di Rumahnya dan langsung menganiaya.

Polisi mengungkap motif penganiayaan si pelaku akibat sakit hati. Ternyata, korban sudah cerai secara agama dengan suaminya.

Pelaku tersangka tersebut menolak cerai dengan korban karena masih memiliki hati. Pelaku semakin panas karena korban sering memposting pria lain di akun media sosialnya.

“Motif atau hasil keterangan dari tersangka RPS, bahwa tersangka merasa sakit hati dan dendam karena menolak diceraikan istrinya, sekarang sudah cerai agama tapi belum cerai negara.”Tegas Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardy Heri Haryanto.

Sehingga, Rumah Tangga keduanya kerap kali diwarnai percekcokan. Si korban menginginkan berpisah karena pelaku itu Tempramental.

“Istri saya mau cerai dari saya, dia kan posting-posting ada status yang buat saya panas.”Curhat RPS ke Polisi saat rilis.

Satreskrim telah mengamankan barang bukti pisau dapur, pakaian dan qur’an yang ada bercak darah. Akibat perbuatanya pelaku terancam paling lama 7 tahun.

“Oleh sebab itu, selain tersangka diterapkan pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ia juga diterapkan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 5 tahun penjara.”Ujar Suhardy.

“Jika penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun.”Imbuhnya.