LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Polres Tasikmalaya akhirnya mengungkap kasus Perampokan Mini Market di Jalan Raya Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). Tersangka adalah inisial SS (35) dan ternyata sebagai tukang parkir yang bertugas di Mini Market lain.
Jaraknya, sekitar 1 kilometer dari lokasi Mini Market yang dicuri. Dan bahkan Rumah atau tempat tinggalnya tidak jauh dari Minimarket yang dicuri.
Pelaku SS (35) itu melakukan perampokan terbilang nekad. Selain seorang diri, SS juga merampok sekitar Pukul 19.46 WIB atau masih belum larut Malam.
“Hasil penyelidikan, aksi pelaku muncul di media sosial, ada rekaman CCTV di toko minimarket tersebut. Anggota melakukan penyelidikan selama empat hari dan setelah sepekan berhasil mengungkap dan pelaku ditangkap, pelaku inisial SS. Apresiasi pada Satreskrim yang cepat bertindak amankan pelaku.”Ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto saat Jumpa Pers di Mako Polres Tasikmalaya.
Alasan mencuri karena untuk menutupi kebutuhan hidup termasuk butuh uang untuk membeli sepeda anaknya. Dan SS (35) sengaja merampok dengan mengancam karyawan atau kasir menggunakan sebilah golok. Pelaku mencuri rokok dan uangnya Rp 2,8 juta lebih.
“Modus operandi pelaku mengancam salah satu karyawan Toko Minimarket, lalu mengambil rokok dan uang Rp 2 juta lebih. Pelaku mengetahui kondisi sedang sepi dan karyawan akan membereskan barang dan menghitung uang. Motifnya, Untuk memenuhi kehidupan nya sehari-hari. Termasuk kebutuhan anak beli sepeda.”Ujar Suhardi Hery.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa pelaku merupakan orang dekat lokasi Mini market. Dia sengaja memantau Mini Market selama tiga hari sebelum beraksi.
“Jadi tukang parkir di toko mini market lain, dekat minimarket yang dicurinya. Kami kenali pelaku selain dari hasil rekaman CCTV, juga dari motor yang digunakannya, dicek dilacak bisa dideteksi pelakunya.”Jelasnya.
Selain itu, Pelaku ditangkap di sekitaran TKP pencurian Minimarket di Wilayah Kecamatan Karangnunggal.
“Pelaku kita kenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, diancam sembilan tahun penjara.”Pungkasnya.
Pelaku tersangka SS (35) mengaku sangat menyesali perbuatanya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saya nyesel pak tapi kebutuhan yang medesak.”Terang SS dihadapan penyidik.(*)