LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Panwaslu Kecamatan Mangunreja menemukan puluhan temuan dilapangan, seperti anggota Pantarlih tidak bisa menunjukan SK ketika bekerja dan ada satu orang Pantarlih memakai Joki.
Dan sejak tanggal 12 Februari sampai dengan 28 Februari terhitung ada sekitar 95 temuan lapangan. Panwaslu Kecamatan Mangunreja melakukan pengawasan dengan metode pengawasan melekat dan uji petik dalam tahapan ini.
Dalam tahapan ini, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan sebagai badan ad hoc dibawah Bawaslu. bertugas untuk memastikan kinerja dari Pantarlih agar senantiasa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Muhamad Sukri, Ketua Panwaslu Kecamatan Mangunreja mengatakan pihaknya telah melayangkan surat saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mangunreja sebagai lembaga ad hoc KPU.
“Hari ini 1 Maret 2023, kami telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada PPK untuk selanjutnya ditindak lanjuti.”ucap M Sukri, Rabu (1/3/2023).
Dalam hasil pengawasan melekat yang dilakukan Panwaslu Kecamatan beserta seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Ditemukan sebanyak 60 Pantarlih yang tidak bisa menunjukkan SK ketika bekerja.
“Selain pengawasan melekat, kami pun melakukan uji petik.”jelas M Sukri.
Ketua Panwascam Mengunreja menyatakan bahwa ada 1 Pantarlih yang bertugas memakai jasa orang lain alias joki. Tentunya hal ini sangat fatal karena berpengaruh kepada keabsahan data hasil yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
“Selain itu, ditemukan juga 11 Pemilih dalam satu KK tidak tercoklit, rumah pemilih yang tidak ditempel stiker, 12 hak pilih yang tidak sesuai datanya dalam Tanda Bukti, KK dan stiker.”ungkap dia.
Kemudian, di benarkan juga oleh Dede Aan Alawiyah sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
“Kami menemukan pemilih lansia, pemilih pemula dan pemilih disabilitas yang tidak dicatat pantarlih ketika bertugas.”terangnya.
Kendati, ungkap Sukri, terdapat juga 15 sampling stiker yang tidak dipasang Pantarlih di rumah pemilih, 7 pemilih yang tidak di coklit di rumah sendiri, 4 pantarlih tidak menandatangani tanda terima dan stiker dan 1 pantarlih yang ketika stiker habis. Tapi, memaksa terus mencoklit setelah diberi pencegahan dan pemahaman oleh PKD.
“Terakhir, kami menemukan 1 purnawirawan TNI yang tidak di coklit oleh Pantarlih.”Imbuh Dede.
Sehingga, di tengah penyerahan surat saran perbaikan kepada PPK, Ketua Panwaslu Kecamatan Mangunreja menghimbau agar PPK dapat mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak keluar dari KKPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunam Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Lanjut Sukri, pihaknya melakukan pencegahan berdasarkan intruksi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Coklit.
Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih.
Proses pemutakhiran data ini dilakukan serentak termasuk di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sejak tanggal 12 Februari 2023 hingga tanggal 14 Maret 2023 oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih.
Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). (*)