Kasus Citilink Berlangsung 3 Kali, Ketua PMII STIA: PJ Walikota Ugal-ugalan

oleh -119 views
oleh

LETTERZ.ID, Kota Tasikmalaya-
Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STIA YPPT Priatim Tasikmalaya menyoroti kandasnya penerbangan Citilink di landasan udara Wiriadinata Kota Tasikmalaya, bukan hanya persoalan biasa harus dipahami.

Dalam aspek kesejahteraan masyarakat dan perekonomian di Kota Tasikmalaya belum kondusif. Pasalnya penerbangan Citilink hanya berlangsung beberapa saat dan harus kandas.

“Ini akibat ketidak becusan PJ Walikota pasalnya proses kerja sama antara pihak Pemerintah Kota dan pihak swasta tidak berdasarkan kajian yang matang dan Komprehensif, Problematika yang terjadi atas kandasnya Citilik yang harusnya sesuai dengan kontrak Mou itu berjalan selama enam bulan.”Ujar Deden Faiz Taptazani, Minggu (19/11/2023).

Menurut dia, Citilink hanya berlangsung selama 3 kali, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengeluarkan anggaran 1 Milyar untuk membantu berjalannya penerbangan Citilink.

“Menurut saya ini bukanlah sebuah keputusan yang bijak mengingat gagalnya penerbangan Citilink belum di ketahui apa penyebabnya secara Konkrit, Pemerintah Kota cenderung ugal ugalan dalam membuat keputusan yang tidak mengkaji soal manajeman resiko dan berakhir kepada penghamburan anggaran.”Paparnya.

Selain itu, masalah ini di perparah dengan ketidak tahuan DPRD Kota Tasikmalaya terhadap anggaran 1 Milyar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota. Ini sudah jelas mencedrai makna Demokrasi dimana fungsi eksekutif.

Sehingga, sebagai pelaksana dan legislatif sebagai pengawas tidak berkesinambungan. Sebab menurut Baron Montesquie dalam Trias Politica bahwa pemisahan kekuasaan tidak ditafsirkan berjalan masing-masing. Tetapi kekuasaan menjadi tidak mutlak dan memungkinkan saling bekerja sama atau saling melakukan koreksi.

Di dalam Undang- Undang No 14 Tahun 2018 terkait Keterbukaan Informasi Publik ini tidak dijalankan oleh PJ Walikota Tasikmalaya yang sampai ini tidak menyampaikan statemen apapun perihal kasus yang terjadi. (*)