LETTERZ.ID – Kasus dugaan perdagangan orang untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang pernah di ungkap Polres Tasikmalaya pada bulan Agustus lalu menemui babak baru.
Kali ini kasus tersebut telah memasuki sidang perdana yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya, Kamis (16/12/2021).
Penasehat Hukum, Meiman N Rukmana, SH. MH., menerangkan, sidang perdana membahas tentang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Tetapi, dia meminta, untuk terdakwa agar bisa di hadirkan dalam persidangan.
Sebab, ia menilai jika persidangan secara daring tidak akan maksimal.
“Minggu depan tanggal 23 Desember sidang penasehat hukum tiga dari empat terdakwa, menyampaikan eksepsi dan permohonan sidang secara langsung dikabulkan oleh majelis hakim”tutur dia kepada wartawan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, para pelaku di dakwa di dua Undang-undang sekaligus.
“Pertama, di dakwa di pasal 88 Jo pasal 76i Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak”ucapnya
“Yang kedua Pasal 6 UU RI nomor 21 tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP”tandas dia.