LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya- Seorang Ayah angkat di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, tega melakukan pancabulan kepada anak angkat. Pelaku inisial JS (58) mengagahi sejak kelas tiga Sekolah Dasar (SD) sampai kelas enam SD.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan telah mengamankan seorang Ayah yang mencabuli anak angkatnya.
“Kami amankan pelaku ini yang cabuli anak angkatnya sejak kelas tiga SD sampai kelas enam SD.”Ungkap Kasat Reskrim, AKP Ridwan Budiarta, saat rilis di Halaman Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (24/1/2024).
Modus tersangka dengan cara mengancam korban anak SD menggunakan golok. Bahkan, pelaku sering menajamkan goloknya kalau keinginan biologisnya ditolak anak angkat.
“Dia ancam pelaku ini dengan goloknya diancam akan dilakukan tindakan kekerasan, malahan kerap sambil di asah atau di pertajam goloknya. Jadi anaknya takut.”Ucap dia.
Sementara, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan kasus ini terungkap setelah muncul laporan korban. Mirisnya, korban memberanikan diri merekam adegan vidio mesum pelaku saat menyetubuhinya demi mendapatkan bukti.
Pasalnya, korban sempat mengeluh pada tetangga namun diminta bukti agar tidak jadi fitnah.
Selanjutnya, Kapolres mengatakan, terakhir korban itu sengaja merekam tindakan bejad ayah angkatnya.
“Tujuanya agar jadi bukti dia langsung kabur dengan bukti itu untuk laporan kepolisian. Korban ini tidak berani cerita sama siapa saja khawatir sama ancaman ayah angkatnya.”Papar AKBP Bayu Catur Prabowo.
Ayah angkat ini hidup tidak memiliki istri usai cerai dua tahun lalu. Mirisnya, korban diangkat jadi anak angkat saat pelaku masih menikah dengan sang istri. Korban diangkat jadi anak angkat dari orang Banjarwangi Garut.
Tak hanya itu, Polisi juga telah mengamankan barang bukti pakaian korban flash disk berisi rekaman video, dan pakaian pelaku hingga golok.
“Pelaku ini merasa kesepian tidak miliki pasangan akhirnya yah jadi berbuat asusila. Sehingga korban dijadikan lampiasan oleh tersangka.”Terang Bayu.
Sehingga, pelaku tersangka terancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. (*)