LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya di akhir tahun 2022, eksekusi 4 orang pelaku yang bersekongkol telah membobol kredit fiktif.
Korban yang dirugikan adalah PT BPR Cipatujah Jabar Persiroda atau Bank CiJ, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Keempat orang tersangka langsung ditahan Kejari Tasikmalaya di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
Keempat tersangka tersebut yaitu FP selaku Karyawan Bank CiJ, lanjut lagi DI sebagai PNS di Sekretariat Pemerintah Kota Tasikmalaya. Lalu, RB selaku Wadir di CV. Tridisaindo dan pihak CV. Perfecta Jaya Konstruksi dan terakhir AC selaku Direktur CV. Malabar Gemilang.
Kasus ini telah bergulir dari penyelidikan menjadi penyidikan awal September 2022 ini. Dan akhirnya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam pemberian kredit oleh Bank CiJ kepada 3 perusahaan swasta, yakni CV. Perfekta Jaya Konstruksi, CV. Tridisaindo dan CV. Malabar Gemilang.
Ramadiyagus SH., MH, Kepala Kejari Tasikmalaya mengatakan Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dari pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Pasalnya, kasus tersebut telah memenuhi unsur dan bukti terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
“Jadi, alasan penahanan kami lakukan karena para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.“Ungkap Ramadiyagus pada wartawan, Kamis (29/12/2022)
Lebih dalamnya, Ramadiyagus menjelaskan jika peran masing-masing tersangka, RB selaku Wadir CV.Tridisaindo dan pihak CV. Perfecta Jaya Konstruksi bersama-sama dengan pelaku DI, PNS di Setda Kota Tasikmalaya telah mengajukan pinjaman Kredit pada Bank CiJ.
Oleh karena itu, upaya ini dilakukan dengan menjaminkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pemerintah Kota Tasikmalaya yang akhirnya diketahui fiktif atau bodong.
Pada prosesnya, SPK sebanyak 5 kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp.629.000.000 menggunakan CV.Perfecta Jaya Konstruksi dan 17 kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp.2.052.500.000 menggunakan CV. Tridisaindo, melalui tersangka FP selaku Account Officer (AO) Bank CiJ tidak dilakukan verifikasi keabsahan. Dan akhirnya menyetujui kredit dan berhasil digelontorkan.
Modus yang sama, dilakukan oleh tersangka AC selaku Direktur CV. Malabar Gemilang bersama-sama dengan tersangka DI kembali mengajukan pinjaman kredit pada Bank CiJ dengan jaminan SPK fiktif berbeda dari Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Kemudian, sebanyak 27 kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp.3.245.000.000 oleh CV. Malabar Gemilang melalui tersangka FP selaku Account Officer (AO) Bank CiJ, kembali tidak melakukan verifikasi keabsahan dan menyetujui kredit tersebut.“Tegas Ramadiyagus, didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah.
Kendati demikian, Ramadiyagus menyatakan bahwa nilai keseluruhan kredit dari perusahaan swasta tersebut sebesar Rp.428.909.677 dan sisanya dinyatakan kredit macet.
“Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, dalam perkara ini kerugian negara sebesar lima milyar lebih (Rp.5.497.590.323).“Jelas Kejari Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, untuk pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilanjut, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dimana masing-masing pasal ancamannya 20 tahun dan 15 tahun penjara.”Bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka DI, Muhamad Ihsan Suryanegara, jika kliennya ditahan 20 di lapas Tasikmalaya.
Ia mengatakan sebagai kuasa hukum, pihaknya menghormati proses hukum yang kini berjalan. Nanti pihaknya bakal melihat dipersidangan seperti apa fakta yang ada.
“Saya melihat, bahwa dalam proses pembelaan pun harus objektif karena menjunjung tinggi dalam penegakan hukum. Sebelumnya klien saya sudah berkonsultasi, memang ada hal-hal yang dianggap dia melawan hukum. Namun itu kita lihat nanti di persidangan.“Terang Ihsan kepada awak media. (*)