Kerjasama Dengan Kementerian Perdagangan, Komisi VI DPR-RI Sosialisasikan Program Perlindungan Konsumen Bagi Pelaku Usaha

oleh -27 views
oleh

LETTERZ.ID, Kota Tasikmalaya-
Di setiap kesempatan, Muhammad Husein Fadlulloh (MHF) Anggota DPR-RI Komisi VI Fraksi Gerindra selalu gencar melihat pengembangan UMKM (pelaku usaha) di Kota Tasikmalaya.

Keturunan Mayasari Group ini selalu mengupayakan segala hal demi kemajuan dunia usaha khususnya UMKM Indonesia lebih berkembang.

“Dengan adanya acara seperti ini, saya merasa diberikan kesempatan untuk dapat berdiskusi dan bertukar pikiran dengan semua elemen dunia usaha, baik dari sisi penyedia maupun konsumen sebagai pengguna.”terang MHF di Hotel Mandalawangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023).

Husein menyebut melalui acara ini, kita semua dipertemukan pada satu wadah yang tepat, dimana kita masing-masing bisa menjalankan peran untuk kemajuan perekonomian dan dunia usaha serta UMKM.

“Bagi saya, acara seperti ini menjadi bahan aspirasi untuk nantinya saya bawa dan perjuangkan ke Senayan. Dengan harapan nantinya lahir banyak program yang dapat membantu, mengembangkan dunia usaha tumbuh dan berkembang lebih baik lagi di masa yang akan datang.”tuturnya.

Ia mengatakan sesuai tema yang dibahas, anggota DPR-RI Komisi VI Fraksi Gerindra fokus diskusi dalam pengembangan dunia usaha dari dua sisi yakni konsumen dan pelaku usaha.

“Saya mempunyai pemahaman bahwa konsumen dan pelaku usaha mempunyai makna yang jauh lebih luas dari sebagai pengguna dan penyedia barang. Bagi saya konsumen dan pelaku usaha layaknya dua tiang yang saling menyokong untuk tetap mendirikan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan sangat kuat.”jelas husein kepada wartawan.

Muhammad Husein mengatakan konsumen dan pelaku usaha, akan selalu ada dalam kesatuan system yang saling terkait dan membutuhkan satu sama lainnya.

Lalu, kata Husein, dimana dari sisi konsumen, akan selalu membutuhkan pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupnya, di saat yang sama si pelaku usaha juga bergantung kepada keinginan konsumen untuk menggunakan produk mereka agar usahanya tetap hidup dan berkembang.

Dan inilah yang telah di pahami sebagai tema dasar dari acara ini, dimana pengembangan lingkungan dan sistem usaha di negeri indonesia membutuhkan interaksi dinamis dari dua aspek.

“Tertib ukur dapat diartikan pengukuran, penakaran dan penimbangan suatu
komoditi/barang dengan menggunakan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang benar dan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tertib Ukur bukan semata amanat Undang-Undang tentang Metrologi Legal, tetapi juga perintah Agama.”ungkapnya.

Selanjutnya, dengan terciptanya tertib ukur berarti perlindungan terhadap penjual dan pembeli dalam hal kebenaran ukuran, takaran dan timbangan dapat terjamin.

Kendati demikian, UTTP wajib sekali diterapkan dan ditera ulang setiap tahun. Tertib ukur dalam transaksi perdagangan ini sangat penting dan harus diterapkan dalam keseharian kita.

Karena ini merupakan amanah yang harus di jalankan, tidak hanya dalam hal perlindungan konsumen. Tetapi, hal ini juga merupakan amalan ibadah yang harus dilaksanakan.

“Berbicara tertib ukur pentingnya akan interaksi yang positif antara dua sisi tersebut baik konsumen maupun pelaku usaha tidak terlepas dari tantangan dan masalah.”tambah dia.

Sementara, mengutip informasi dari Kemendag, jumlah pengaduan terbesar berasal dari niaga elektronik (niagal-el/e-commerce) sebanyak 396 kasus.

Husein mengungkapkan, bahwa pengaduan yang didapat pada niaga- elektronik meliputi berbagai masalah jual beli dari beberapa produk seperti pembatalan pembelian tiket transportasi udara, pembelian barang yang tidak sesuai sesuai tema. (*)