Ketum Demokrat Kritisi UU Cipta Kerja, AHY: Esensi Demokrasi Diacuhkan

oleh -5 views
oleh

LETTERZ.ID, Jakarta-
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat angkat bicara, kritik tajam terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja.

AHY menegaskan Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dengan menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

“Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi.”Tegas AHY Ketum berlambangkan mercy tersebut, Senin Malam (2/1/2023).

AHY melanjutkan, bahwa langkah proses yang diambil itu tidak tepat. Dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu itu. Lalu, setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, ia mengatakan jelas bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate.

“Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa. maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya.”Ungkap AHY Ketum Demokrat.

Menurut AHY, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan, Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah.”Terangnya.

Politikus Demokrat ini, mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama.

Karena, kata AHY, jelas terbukti pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya.

“Intinya mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama.”Sontak AHY

Putusan MK, kata dia, pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan Pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku. (*)