Marak ! Pinjol Ilegal Beredar di Masyarakat, Anggota DPR-RI Komisi XI Ingatkan Dampaknya Seperti Ini

oleh -19 views
oleh

LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Maraknya praktik pinjaman online ilegal, menurut anggota DPR-RI Fraksi Demokrat Komisi XI disebabkan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap Pinjol Ilegal.

“Hari ini sedang mengadakan kegiatan penyuluhan tentang keuangan pinjol. kami berharap berdasarkan informasi berita di masyarakat. Masyarakat sedang marak dengan pinjol, pinjaman online sudah meresahkan masyarakat yang tak faham.”Ujar Dr. Hj. Siti Mufattahah, Psi., M.B.A kepada awak media di Halaman Kecamatan Sukaratu, Senin (31/7/2023).

Dia mengatakan akan berupaya turun ke bawah kelapangan, agar bertemu dengan masyarakat secara face to face.

Siti Mufattahah selalu menyampaikan informasi terkini, sekilas tentang bagaiamana caranya meminjam yang pinjaman online yang legal seperti apa.

Dan ia mengatakan bagaiamana kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, dan harus seperti apa untuk menyelesaikanya.

“Ya, memang tidak ada yang melindungi masyarakat dengan Pinjol Ilegal, tetapi resiko mereka sendiri sesudah menjadi korban Pinjol.”Jelasnya.

“Saya sangat menyayangkan, karena masyarakat terlalu mudah meminjam uang, ya memang pinjol sangat mudah dalam mendapatkan uang meskipun sambil jalan-jalan.”Tuturnya.

Justru, Politisi Partai berlambang Mercy mengingatkan akan dampaknya kepada masyarakat dengan pinjol ilegal.

“Kalau pinjolnya legal pemerintah juga bisa melindungi mereka kalau terjadi sesuatu.”Sebutnya.

Kendati, kalau misalkan pinjaman online itu tidak dibayar, “Ya boleh, tapi resikonya dia siap untuk dikejar oleh peminjam dan dapatkan bullying secara sosmed dan dimedia. Kalau bisa, tidak usah minjam ke Pinjaman Online.”Pungkasnya (*)