LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Polres Tasikmalaya dalam tahap sekarang masih sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau penindakan tilang berbasis elektronik.
AKP Yudi Sadikin Kasat Lantas Polres Tasikmalaya mengatakan untuk Polres Tasikmalaya saat ini sudah memberlakukan ETLE atau tilang berbasis elektronik. Namun, tilang tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
“Penindakan ETLE mobile ini sudah berjalan dilakukan melalui hape (Smart Phone) yang memoto pelanggar lalu lintas. Akan tetapi, untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi pada masyarakat.”Ucap AKP Yudi Sadikin, Kamis (8/12/2022).
Selanjutnya, kata dia, penindakan ETLE mobile itu dilakukan dengan cara di foto nomor kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.
“Hasil foto tersebut akan dikirimkan ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Tasikmalaya dan selanjutnya dikirimkan kembali ke Polda dan selanjutnya Dinas pendapatan untuk ditindaklanjuti.”Jelas AKP Yudi.
Dengan begitu, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya harus mematuhi peraturan lalu lintas yakni dengan selalu mengunakan helm bagi pengendara motor, pengendara mobil memasang tali pengaman. Termasuk pengedara motor dengan penumpang leboh dari dua.
“Karena setiap pos polisi saat ini dilengkapi dengan hape yang dilengkapi oleh kamera untuk penindakan.”Tambah dia.
Terakhir, bagi masyarkat yang memiliki kendaraan dan kepemilikannya menjadi orang lain harus segera dilakukan balik nama.
Karena penindakan tilang ETLE ini bila kendaraan yang digunakan melanggar peraturan lalu lintas akan disampaikan melalui surat ke alamat rumah pemilik lama kendaraan tersebut.
“Makanya bila kendaraan sudah beda kepemilikannya harus langusng memblokir atau balik nama bagi pemilik yang baru agar STNK-nya disesuaikan dengan kepemilikan yang baru.”Pungkasnya (*)