LETTERZ.ID, Kota Tasikmalaya-
MPC Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya datangi Kantor PJ Walikota Tasikmalaya, Selasa (6/12/2023).
Kedatangan MPC PP ke Bale Kota Tasikmalaya mempertanyakan kebijakan publik serta mengenai teknis, prosedural kebijakan di tingkatan SKPD Kota Tasikmalaya mengenai proses usulan dana hibah serta kegiatan di setiap organisasi masyarakat pada umumnya.
“Ini merupakan dasar kemajuan organisasi masyarakat sebagai mitra strategis membatu Pemeritah Kota Tasikmalaya. Akan tetapi, pada hal tersebut kami MPC Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya merasa di rugikan secara moril mau materil berdasarkan kebijakan Publik di Pj Walikota Tasikmalaya, terkhusus di Kesbangpol Kota Tasikmalaya adanya kelayakan Dana Hibah.”Ucap Edwin Adiwinata, Ketua PP Kota Tasikmalaya kepada wartawan.
Edwin menjelaskan kasus pada posisi akhir tahun 2022, MPC Kota Tasikmalaya telah mengusulkan Dana Hibah dengan nominal Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) sesuai SIPD di aplikasi penerima anggaran Pemerintah.
Tetapi, kenyataanya tertanggal Januari-Agustus 2023 usul tersebut baru tersedia Rp. 55.000.000 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) pada proses murni. Dikarenakan dana tersebut tidak bisa menutup kegiatan serat kemajuan roda organisai.
Dengan begitu, proses usulan murni terbut tidak di ambil oleh MPC Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya dengan muncul SK PJ Walikota Tasikmalaya.
Serta muncul juga dalam proses Rincian anggaran kegiatan di Dinas Keuangan Kota Tasikmalaya.
Pasalnya, proses perubahan anggaran uang yang semula tersedia 90 Juta menjadi 55 Juta dengan adanya usulan dari dewan Kota Tasikmalaya.
“Kami sebagai struktur kepengurusan MPC Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya mencoba koordinasi kepihak SKPD di leading sektor proses Dana Hibah anggaran tersebut. Namun, pada proses tersebut di setiap SKPD selalu mengiyakan bahwa usulan anggaran tersebut yang senilai Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah), aman sesuai usulan dari MPC Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya.”Tegasnya.
Sedangkan, nyatanya pada tanggal 29 November 2023 dari MPC Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya tidak menerima bimtek ataupun informasi bahwa MPC Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya menerima hibah itu.
Pada akhirnya, yang didapatkan usulan hibah MPC Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya tidak memenuhi syarat penerima bantuan Hibah.
“Kami selaku struktur kepengurusan MPC Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya merasa di rugikan secara moril serta materil dengan adanya hal tersebut dengan tidak ada koordinasi perbaikan proses usulan Hibah. Karena pada dasar hal itu merupakan tupoksi di tingkatan SKPD Kesbangpol Kota Tasikmalaya merupakan bentuk pengalihan kebijakan sesuai SK Plt PJ Walikota Kota Tasikmalaya bentuk tidak becusnya dalam membangun standar pelayanan publik bagi masyarakat Kota Tasikmalaya.”Ujarnya.
“Kami sebagai struktur kepengurus MPC Kota Tasikmalaya akan mengajukan keberatan kami dimulai intansi Kementerian Dalam Negeri dalam upaya Gugatan Citizen Law Suite serta ikut serta mengadukan ke beberapa intansi KPK-RI, dan BPK-RI serta melakukan Laporan Pengaduan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya untuk menindak lanjuti.”Pungkasnya. (*)