Modus Mengobati, Oknum Guru Digiring Polisi

oleh -47 views
oleh

LETTERZ.ID – AS (48) oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Pelaku dihadirikan dalam jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/12/21).

AS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap tiga santrinya.

Awalnya, terdapat sembilan santri yang jadi korban. Namun, bukti hanya menemukan tiga santri yang dicabuli pelaku.

“Pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga orang santriwati dibawah umur yang dilakukan saat korban sakit di kobong.”Kata AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya di gedung Satreskrim.

Ternyata, modus pelaku berpura-pura mengobati korban yang sedang sakit, dengan menawarkan pijat. Saat itulah pelaku melakukan aksi nekatnya.

Kronologis kejadiannya, Senin (9/8/2021) subuh lalu, di asrama putri pondok pesantren di Tasikmalaya Selatan.

“Pelaku melakukan aksinya pada saat korban sakit dan istirahat di asrama putri sendirian, pada saat anak ditinggal oleh santriwati lainnya sholat subuh,”ucapnya.

Kasus pencabulan ini masih didalami, jika ada informasi akan ditampung. Yang jelas hasil pendalaman kepolisian ada tiga orang anak yang menjadi korban.

“Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pelaku sudah terjadi sejak lima tahun yang lalu dan terakhir Agustus 2021 lalu. Alhamdulillah tokoh agama, dan masyarakat mendukung, untuk penanganan hukumnya,” tuturnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, S.IK., MH., menambahkan barang bukti yang diamankan adalah akte kelahiran korban, pakaian ketiga orang korban, handphone dan kartu korban.

Kemudian, lanjut dia, bukti lainnya adalah handphone dan kartu milik tersangka dan cetakan screenshot percakapan korban, saksi dan tersangka.

“Pelaku diancam pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,”ucapnya menjelaskan.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto S.IP mengapresiasi pengungkapan kasus pencabulan, sebagai upaya untuk mengembalikan marwah pondok pesantren.

Ato menyebut, kondisi para korban dalam keadaan baik dengan upaya pemulihan psikologis.

“Hasil komunikasi dan koordinasi kita bersama intinya untuk memutus mata rantai korban dan anak lainnya. Kami  mengharapkan kejadian ini berakhir, psikologis korban kami tengah pulihkan”tutur Ato menerangkan.

Senada dengan Ato, Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya KH. Atam Rustam, M.Pd., mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya yang cepat mengungkap kejadian pencabulan ini.

PCNU berharap kepada masyarakat untuk tidak beranggapan negatif terhadap pondok pesantren.

“Dan dipastikan pelaku adalah oknum salah satu pengajar atau guru. Bukan pengurus atau pemilik lembaga atau yayasan. Jadi jangan takut mesantren.”ucap dia.