Panwaslu Tawang Inventarisir Ratusan APK Melanggar

oleh -34 views
oleh

LETTERZ.ID, Kota Tasikmalaya-
Panwascam Tawang, Kota Tasikmalaya melakukan press release terkait pengawasan kampanye bersama Muspika Kecamatan Tawang dan sejumlah awak media yang diundang.

Zaenal Aripin di dampingi Gungun Gunawan dan Rijalul Khaer Kepala Sekretariat Iyep Mulyana, S.STP mengatakan tahapan kampanye pemilihan umum, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Tawang tengah menjalankan tugasnya dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Dalam pemberitaan ini, kami merinci upaya Panwaslu Tawang dalam mengamati dan meminimalisir pelanggaran Pemilu.”Ucapnya, Rabu (13/12/2023).

Zaenal Aripin.M.Pd mengatakan dalam UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 11 Tahun 2023, serta PKPU No. 15 Tahun 2023 dan PKPU No. 20 Tahun 2023.

Panwaslu Kecamatan Tawang memastikan bahwa tahapan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023.

Kecamatan Tawang yang terdiri dari 177 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 47.102 Pemilih, menghadapi tantangan signifikan.

Dengan hanya tiga komisioner, dan dibantu 5 Pengawas Kelurahan yang terdiri dari Kelurahan Empangsari, Tawangsari, Lengkongsari, Cikalang dan Kahuripan Panwaslu memaksimalkan kegiatan pengawasan partisipatif.

Sosialisasi melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti Tokoh Agama, Pemilih Pemula, Ormas, Karang Taruna dan Pegiat Sosial.

Perlu diketahui juga, jumlah Calon Legislatif (Caleg) dari berbagai tingkatan juga menjadi fokus pengawasan Panwaslu. Dari Caleg DPRD Kota Tasikmalaya yang Dapil 1 hingga Caleg DPR-RI dan tim Relawan Capres Cawapres.

Pengawasan intensif dilakukan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut Panwaslu Kecamatan Tawang menjelaskan bahwa jadwal dan tahapan kampanye yang telah di mulai sejak 28 November 2023.

Melibatkan metode beragam seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, hingga kegiatan media sosial.

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang melarang beberapa praktik, termasuk mengancam ketertiban umum dan dan adu domba terlebih money politik.

Dalam menjalankan kampanye, peserta diingatkan untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang, termasuk Pejabat Negara, Prajurit TNI, Selain itu, melanggar larangan kampanye seperti mengganggu ketertiban umum dapat berakibat pada sanksi yang berlaku.

Kendati demikian, dengan perhatian yang cermat terhadap regulasi dan partisipasi aktif masyarakat, Panwaslu Tawang berusaha memastikan integritas pemilihan umum di wilayahnya.

Sesuai dengan Surat Edaran BAWASLU RI nomor 43 tahun 2023 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan atau Desa bahwa dengan adanya kegiatan press release ini bisa dijadikan sebagai media sosialisasi kepada masyarakat luas melalui partner media yang ada di lingkungan Kecamatan Tawang guna menjadi pencegahan terhadap isu-isu krusial yang menjadi residu dari tajamnya polarisasi politik dari para pemilih terhadap Pemilih pada Pemilu tahun 2024.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan awak media sangat diperlukan karena kampanye digital yang sekarang sudah merebak luas yang bisa di akses oleh semua masyarakat itu bisa menjadi cikal bakal dari pelanggaran itu sendiri.

Karena, komponen yang paling terkecil dari Bawaslu, yakni Panwaslu Kecamatan itu sendiri sangat sulit untuk merambah ke ranah digitalisasi tersebut karena kampanye yang berbasis digital yang sekarang kita masuk ke era 5.0 itu benar benar sangat mudah di udarakan dan juga sangat mudah di akses.

“Disitulah akan banyak terjadinya isu isu yang berkembang terkait Pemilu 2024 terkhusus pada masa tahapan kampanye 2024 sekarang, kami Panwaslu Kecamatan Tawang berharap dan meminta kepada masyarakat Tawang lewat dari awak media yang datang dan juga dengan munculnya press release ini ikut membantu pengawasan dalam masa tahapan kampanye pemilu 2024.”

Sementara itu, Rijalul Khaer anggota
Panwas Kecamatan Tawang melakukan inventarisir APK yang terpasang di beberapa ruas jalan di wilayah.

“Kami Panwas Tawang fokus melakukan pengawasan melekat dengan mencatat semua hasil pengawasan dalam FORM A serta memastikan bahwa tim relawan maupun Caleg baik DPR, DPD Capres memasang APK sesuai aturan yang berlaku, sampai hari ini APK yang di duga melanggar sebanyak 186 terdiri dari baligho, Banner Poster dan APK jenis lain.”Tegasnya.

Panwaslu Kecamatan Tawang juga melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap APK yang tidak sesuai dengan aturan serta melakukan survey pada penempatan titik alat peraga kampanye yang sudah diatur oleh aturan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Tawang, Camat Tawang, Danramil kecamatan Tawang, Kapolsek Tawang, Tokoh Masyarakat dan Karangtaruna. (*)