Pasca DCT Ditetapkan, Panwascam Cibereum Tertibkan 656 Alat Peraga Melanggar

oleh -10 views
oleh

LETTERZ.ID, Kota Tasikmalaya-
Pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, 4 November 2023. Panwaslu Kecamatan Cibeureum melaksanakan giat penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi Pemilu (APSP) maupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang sebelum waktunya dan memenuhi unsur dari citra diri: visi-misi; dan unsur ajakan tepat pada hari Rabu, 8 November 2023.

Sebelumnya Panwaslu Kecamatan Cibeureum telah melaksanakan giat inventarisir alat peraga dan menemukan 656 alat peraga yang mengandung unsur pelanggaran, baik itu adanya muatan kampanye maupun lokasi pemasangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Maka dari itu Panwaslu Kecamatan Cibeureum melayangkan himbauan kepada Partai Politik (Parpol) di tingkat Kecamatan untuk menertibkan alat peraga secara mandiri sebelum di tertibkan oleh Panwascam dan pihak terkait lainnya.

Setelah melewati tenggat waktu yang ditetapkan, Panwaslu Kecamatan Cibeureum melakukan penertiban alat peraga yang memuat unsur kampanye dan atau yang dipasang dengan metode dan lokasi yang melanggar peraturan yang berlaku.

“Dari hasil penertiban alat peraga ini Panwaslu Kecamatan Cibeureum mendapati 579 buah Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye yang kemudian hasil penertibannya di simpan di Kantor Panwaslu Kecamatan Cibeureum untuk di data dan di klasifikasikan per partai politik.”Ungkap Davi Dzulfiqar, SE Ketua Panwascam Cibereum saat Press Realese di Kantor Panwaslu Kecamatan Cibereum di Jl Khoer Affandi No.4, Kelurahan Awipari, Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya.

Kemudian, Alat peraga yang sudah di tertibkan di atas dapat kembali di ambil oleh perwakilan Partai Politik dengan membawa identitas diri dan surat mandat pengambilan yang di terbitkan oleh masing-masing Partai Politik sebagai salah satu sarat dokumen/bukti dalam serah terima.

Panwaslu Kecamatan Cibeureum dalam melaksanakan identifikasi potensi kerawanan Pemilu berbasis TPS sebagai upaya dan strategi pencegahan terhadap pelanggaran kampanye Pemilu tahun 2024.

“Pemetaan kerawanan berbasis TPS ini secara langsung melibatkan pengawas Kelurahan/Desa Se-kecamatan Cibeureum dengan fokus pengawasan kepada Netralitas ASN/TNI/POLRI, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, pemilih dan riwayat TPS pada Pemilu.”Ujar Davi di Kantor Panwaslu Kecamatan Cibereum, Kamis (30/11/2023).

Namun, sebelumnya di setiap TPS di wilayah pengawasannya. Pemetaan potensi kerawanan berbasis TPS di identifikasikan menurut fokus pengawasan diatas dengan beberapa indikator sebagai berikut:

Pertama, penyelenggaraan Pemilu terkait dengan Netralitas dan Profesionalitas penyelenggara. Kedua, Kontestasi peserta Pemilu dan pemilih terkait dengan politik uang dan penolakan terhadap salah satu kandidat. Lalu ketiga, partisipasi terkait dengan lokasi, akses, luas, ramah disabilitas, jumlah DPT/DPTb, lokasi yang dekat dengan pesantren/pusat industri/kos-kosan, sebaran banyaknya caleg di TPS tersebut dan TPS yang dekat dengan posko pemenangan/relawan. Dan keempat konteks sosial politik terkait Netralitas ASN/TNI/POLRI, konflik yang muncul akibat hoax; sara; ujaran kebencian.

Kendati demikian, dari hasil pencermatan terhadap potensi kerawanan berbasis TPS di temukan beberapa data diantaranya: Pertama, penerimaan terhadap politik uang masih relative permisif di sebagian besar TPS sesuai dengan IKP Bawaslu yang menempatkan Provinsi Jawa Barat dan Kota Tasikmalaya sebagai daerah yang rentan terhadap politik uang.

Kedua, jumlah DPT yang relative tinggi di atas 290 di beberapa TPS yaitu; 32 TPS. Ketiga, jumlah DPTb yang relative tinggi (diatas 4) yaitu: 5 TPS. Keempat, lokasi TPS yang berdekatan dengan Pesantren yaitu: 24 TPS. Kelima, lokasi TPS yang berdekatan dengan posko pemenangan dan terdapat banyak caleg yaitu: 44 TPS.

Keenam, Netralitas ASN yang relative rentan di satu wilayah Kelurahan. karena istri lurah tersebut terdaftar sebagai calon tetap dari salah satu partai. Dan ketujuh, dari peta konflik dan riwayat konflik yang muncul akibat hoax, sara, ujaran kebencian dan penolakan terhadap salah satu kandidat tidak begitu signifikan dan relative rendah di setiap sebaran wilayah berbasis TPS.

Dengan begitu, Panwaslu Kecamatan Cibeureum akan terus melakukan pencermatan, pencegahan dan memberikan pengawasan ekstra pada lokasi-lokasi TPS yang terindikasi rawan pelanggaran.

Dalam press realese ini, publikasi pengawasan masa kampanye Panwascam Cibereum dihadiri dari Muspika Kecamatan Cibereum serta awak media yang turut hadir. (*)