LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kasus kematian Alif Nugraha (10) Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Desa Sukaasih, Singaparna diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Alif Nugraha (10) ABK ternyata tewas di aniaya kedua orang tuanya. Ayah Kandung korban bernama Baihaki (61) dan Ibu Kandungnya Sumiati (50) berhasil di bekuk Polres Tasikmalaya. Penganiayaan dilakukan sejak tiga bulan terakhir selama korban tinggal dengan tersangka.
“Jadi, tersangka yang sebabkan anak berkebutuhan khusus wafat adalah orang tua kandungnya sendiri. Korban mendapatkan perlakuan penganiayaan selama tiga bulan terakhir dari tujuh bulan tinggal bersama.”Jelas AKBP Suhardi Heri Haryanto, Kapolres Tasikmalaya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Senin 4 Desember 2023.
Orang tua ini terbilang sadis dengan menganiaya anaknya. Kedua orangtua sangat kesal sering menangis saat meminta makan atau menolak di mandikan. Kemudian, menganiaya korban mulai mencubit dan memukul menampar hingga menggusurnya saat akan mandi.
Alif Nugraha (10) ABK sendiri merupakan anak yang memiliki kekurangan karena bagian tubuh sebelah kiri tidak berfungsi. Dan korban harus gunakan kursi roda untuk keseharianya.
“Tersangka memang tempramental sering berbuat kasar pada anaknya ini sampai akhirnya anaknya wafat. Kami juga sudah melakukan autopsi terhadap korban. Dari hasil autopsi ditemukan adanya luka. Salah satunya adalah luka yang sampai ke organ vital, yang bisa menyebabkan kematian.”Jelas AKBP Suhardi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta mengatakan jika tersangka menganiaya korban beralasan kesal, sering nangis, kemudian saat makan atau hendak dimandikan. Dan penganiayaannya menggunakan alat-alat seperti gayung, sapu hingga sendok.
“Jadi memang anak ini sering nangis kalau mau makan atau mandi dilakukanlah kekerasan oleh tersangka.”Bebernya.
Sedangkan, tersangka Baehaki (61) mengakui sering mencubit dan memukul anaknya. Terutama kalau korban menangis. Apalagi, tangisnya terjadi saat tersangka capai pulang kerja.
“Saya cape pulang kuli, anak minta makan. Saya kasih makan dia nangis. Saya suruh makan sendiri dia gak mau, nangis lagi. Saya lihatin di jendela malah makin jadi nangisnya.”Cetus Baehaki.
Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung mengamankan barang bukti berupa foto korban yang masih bersama ayah angkat, dalam kondisi sehat. Dan foto korban bersama kedua orang tua kandung, yang mana sudah berbeda kondisinya. Dan bantal dan sarung dengan bekas luka darah, serta pakaian korban. Alat yang digunakan tersangka ada beberapa, yaitu sendok, gayung, dan beberapa alat rumah tangga lainya.
Akibat perbuatanya terancam dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Ancaman kurunganya 15 tahun penjara untuk tersangka.”Beber Ridwan Budiarta, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, kepada awak media.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Tasikmalaya yang mengungkap kasus ABK di Singaparna.
Menurutnya, kematian Alif yang merupakan anak berkebutuhan khusus menjadi perseden buruk bagi hari disabilitas nasional yang jatuh tanggal 3 Desember kemarin.
“Kami apresiasi kinerja Kepolisian Resort Tasikmalaya yang ungkap kasus ini. Tapi ini kado terburuk bagi hari Disabilitas Nasional karena ananda kan berkebutuhan khusus.”Terang dia. (*)