LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Pengadilan Negeri Tasikmalaya eksekusi sebuah toko berlantai dua di jalan raya timur Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (16/12/2022).
Jalannya eksekusi oleh PN Tasikmalaya mendapat pengamanan ketat anggota Polisi dan TNI serta dihadiri juru eksekusi.
Pemilik toko sempat menolak eksekusi sambil beradu argumen dengan Panitra Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Sejumlah Polisi wanita dan kerabat pemilik rumah toko berhasil menenangkanya. Panitra Pengadilan Negeri Tasikmalaya langsung membacakan putusan pengadilan.
Panitra Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Susanto Ariwibowo, mengatakan eksekusi itu untuk melaksanakan putusan pengadilan, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, sebelum eksekusi aset ini, Pengadilan Negeri sudah melakukan teguran agar melaksanakan eksekusi sukarela.
“Perkara ini sudah sejak tahun 2015 lalu untuk upaya hukum sampai putusan kasasi tahun 2020 lalu. Itu pun sudah diberikan waktu untuk eksekusi sukarela, karena tidak kunjung melaksanakan eksekusi sukarela sesuai undang-undang maka saat ini dilakukan secara paksa. Tentunya eksekusi itu tidak semerta-merta ada putusan tentunya dibantu oleh pengamanan negara.“Ujar Susanto Ariwibowo, Panitra Pengadilan dilokasi saat pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi PN Tasikmalaya dilakukan karena adanya sengketa kepemilikan. Awal mula eksekusi karena pemilik sempat alami masalah piutang dengan pihak Bank. Setelah dilelang, rumah toko akhirnya terjadi sengketa sampai diputuskan Pengadilan.
“Mendalam tentunya harus dijelaskan oleh ketua Pengadilan. Pada intinya hari ini kita melaksanakan eksekusi melalui putusan pengadilan.“Ungkap dia.
Pengacara, pemohon eksekusi Heri Kusmayadi, mengatakan eksekusi itu dilakukan atas keinginan klienya selaku pemenang lelang. Tentunya secara hukum lelangnya sudah sah bahkan sudah balik nama atas nama klaiennya.
“Adapun objek sejak lelang itu, termohon sudah ingin menempati tempat ini. Eksekusi tersebut, sudah menjalankan secara atauran dan manusiawi, walapun penyediaan aramada dan tempat tinggal termohon yang sudah disediakan bukanlah kewajiabnya.“Tutur Heri.
Sehingga, pihak keluarga yang rumah tokonya di eksekusi mengaku pasrah. Pihaknya merasa diperlakukan dengan tidak adil.
“Kami serahkan saja sama Alloh SWT. Kami merasa tidak diperlakukan dengan adil.”Cetus dia, perwakilan keluarga yang tidak menjelaskan namanya. (*)