LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Kepolisian gencar melakukan perang terhadap peredaran Narkotika di Kabupaten Tasikmalaya. Selain mengandalkan penyelidikan internal, kepolisian juga melibatkan masyarakat luas dalam memerangi Narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, telah melakukan aksi perang terhadap peredaran Narkotika. Polisi juga bersinergi dengan masyarakat, Polisi mampu mengungkap peredaran Sabu yang cukup besar di Wilayah Kota Santri Tasikmalaya.
Polisi mengamankan Pengedar Sabu bernama BF di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan Sabu-sabu 15, 96 Gram.
“Kami berdasarkan laporan masyarakat mengungkap peredaran Sabu di wilayah Polres Tasikmalaya. Pengendar Sabu kami tangkap.”Ucap AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya di kantornya, Selada (15/8/2023).
Modus tersangka, cara COD serta sistem tempel. Dan tersangka tidak bertemu langsung dengan pelanggan melainkan hanya menyimpan barang haram di tempat yang sudah disepakati.
“Kami masih melakukan pengembangan, karena modusnya sama seperti yang sebelumnya kami amankan, ada yang dikirim melalui Cash on Delivery (COD), ada juga yang dengan sistem tempel.”Ujar Suhardi kepada awak media yang meliput.
Mereka akibat perbuatanya, pelaku tersangka dijerat Pasal 114 juncto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda sebesar 800 juta sampai 8 Milyar.”Cetus Suhardi.
Sementara, Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi menyampaikan dua tersangka laimya yaitu RR (34) dan RC (21) diamankan saat mengedarkan obat terlarang di wilayah Singaparna.
“Saat itu obat terlarang yang tengah diedarkan yakni Tramadol dan Hexymer.”Beber dia, Senin (14/8/2023).
Dari kedua pelaku, berhasil diamankan sebanyak 170 butir Tramadol dan 78 Hexymer sisa diedarkan, dua buah smartphone sebagai alat transaksi dan uang Rp 500 ribu.
Keduanya dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Milyar. (*)