Polres Tasikmalaya Bakal Berlakukan Kembali Tilang Manual

oleh -10 views
oleh

LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Sudah sekian lama Kepolisian tidak memberlakukan tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik atau ETLE.

Namun, kepolisian akan memberlakukan lagi tilang manual tersebut dan kembali diberlakukan.

Hal itu, sesuai arahan Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jawa Barat. Kemudian, rencananya tilang manual bakal kembali efektif diberlakukan pada 1 Juni 2023 nanti.

“Sesuai dengan petunjuk pimpinan, baik itu Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jabar yaitu pada tanggal 1 Juni 2023.”Ucap Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna, Kamis (18/5/2023) kepada awak media.

Abdhi menyatakan hal itu pun dengan catatan untuk pelanggaran yang  dilakukan tilang manual tersebut yaitu sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan.

Sontak, apa yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan. Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan. Sementara untuk tilang ETLE mobil dan ETLE statis kata Abdhi juga tetap diberlakukan.

Dalam melakukan tilang manual ini, diutarakan Abdhi, tidak sembarangan anggota atau petugas kepolisian. Dimana hanya mereka yang sudah mengikuti kegiatan sertifikasi penindakan pelanggaran.

Hal itu dikarenakan untuk para petugas di lapangan ini, khusus yang melakukan penindakan pelanggaran, salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki sertifikasi atau pun sudah mengikuti pembinaan teknis terkait penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Dan juga rekan-rekan dilapangan mengarahkan pelanggar tersebut mengikuti sidang di pengadilan. Atau pun kalau memang ingin membayar tilangnya dengan membayar E-tilang melalui kode Briva yang diberikan oleh para petugas dari aplikasi E-tilang.”Jelasnya.

Sehingga dengan begitu, kata Abdhi, sudah tidak ada lagi istilah titip sidang kepada petugas. Dikarenakan pihak kepolisian ingin merubah mindset atau cara berpikir masyarakat bahwa pihaknya melakukan penindakan pelanggaran tersebut agar masyarakat kembali tertib. Lebih jauh hal ini agar menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menjelaskan dalam keterangan persnya, jika Polda Jawa Barat dan Polres/Polresta serta Polsek jajaran bakal kembali menerapkan tilang manual. Kegiatan tersebut, bakal dilakukan mulai tanggal 1 Juni 2023 mendatang.

“Tilang manual akan diberlakukan 1 Juni.”Jawabnya Kombes Ibrahim.

Dia mengatakan, tilang manual tersebut diberlakukan di 27 Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat.

“Tilang manual bakal diberlakukan serentak di 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.”Pungkasnya. (*)