LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya- Polres Tasikmalaya melalui Satreskrim Polres Tasikmalaya ungkap seorang Kakek Inisial M (71) terhadap kasus pembunuhan sadis Siswi SMP di Kampung Beor, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Namun, sebelumnya, belum diketahui siapa dalang pelaku pembunuhan pada anak dibawah umur tersebut.
Alhasil, Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah di dalami kasus pembunuhun di Kecamatan Culamega itu tiada lain kakek tirinya sendiri yang tinggal serumah dengan korban.
“Kami sudah menangkap pelaku pembunuhan siswi SMP di Culamega. Pelaku adalah inisial M yang masih orang dekat korban yaitu Kakek Tirinya.”Ucap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, press rilis di Mapolres Tasikmalaya, Senin (26/12/2022).
Suhardi mengungkap kasus pembunuhan Siswi SMP, baru terungkap setelah dua pekan karena minim saksi. Akan tetapi, meski sudah dicurigai, namun alat bukti yang mengarah pada pelaku masih kurang.
Dengan begitu, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rabu 30 November 2022, pembunuhan terjadi pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB. Lebih tragisnya, pelaku menghabisi nyawa korban saat tengah makan. Dikarenakan saat dilokasi juga ditemukan bekas makanan.
“Korban dianiaya pelaku saat tengah makan di rumah Neneknya. Kemungkinan waktu pembunuhan pukuk 12.00 sampai 14.00 Wib.“Beber Kapolres Tasikmalaya kepada wartawan.
Pasalnya, korban dihabisi kakek tirinya itu dengan cara dicekik. Dalam keadaan tak sadarkan diri korban dihantam benda tajam (golok).
“Jadi meninggalnya korban itu dicekik dulu, kemudian dihantam golok bagian kepala depan, belakang.”Jelas AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Menurut Ari, untuk sementara tersangka diterapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi juga, mengumpulkan serta menyita barang bukti, upaya penyelidikan dengan unti K3 (anjing pelacak), mengirimkan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Polri, dan melakukan autopsi terhadap kroban. Ancaman pelaku 15 tahun penjara.”Pungkasnya. (*)