LETTERZ.ID, Kota Tasikmalaya-
Panwaslu Kecamatan Cihideung melakukan pengawasan secara melekat terhadap Logistik Pemilu 2024. Agar dalam pelaksanaannya berjalan sesuai dengan Keputusan KPU No. 1395 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu 2024.
“Proses pengemasan harus sesuai regulasi yang ada. Pengawasan memastikan logistik-logistik apa saja yang masuk dalam kotak suara dan logistik-logistik yang berada diluar kotak suara.”Ucap Nyang-nyang Saepul, S.Pdi, Minggu (4/2/2024).
Kemudian, Pengawasan logistik yang saat ini masih berjalan, yaitu pengecekan dan pengemasan logistik di Gudang KPU di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kp. Cisumur, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Dilakukan seminggu tiga kali, pada hari Senin, Jumat, dan Minggu, di dua Gudang KPU, yakni di jalan Letda Lily Rochli, Kecamatan Cipedes, dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kawalu.
“Untuk Kecamatan Cihideung terkait sortir-lipat dilakukan pada tanggal 09 Januari 2024 dan pengepakan pada tanggal 24 Januari 2024.”Jelasnya.
Fokus pengawasan dan potensi kerawanan berdasarkan pengalaman sebelumnya memetakan berbagai kemungkinan pelanggaran sehingga dapat di rumuskan strategi pengawasan yang dijalankan.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan prosedur terhadap pendistribusian logistik, dan hasilnya kami dokumentasikan dalam Formulir Model A laporan hasil pengawasan alat kerja dan dokumen terkait lainnya.”Bebernya.
Selain itu, kata dia, kita juga terus melakukan koordinasi terkait gudang logistik yang ada di Kecamatan Cihideung, jangan sampai gudang yang ada menimbulkan kerusakan terhadap logistik.
“Kita terus mengintensifkan pengawasan jangan sampai tanggal 13 Februari Logistik belum sampai disetiap TPS yang ada di Kecamatan Cihideung.”Ungkapnya.
Logistik Pemilu 2024 terdiri dari dua macam perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya.
Pertama, logistik utama seperti surat suara yang berfungsi sebagai sarana mengekspresikan hak pilih masyarakat, dan formulir penghitungan dan rekapitulasi, sebagai sarana mengadministrasikan proses Pemilu.
Kedua, logistik pendukung, seperti bilik suara, tinta,dan alat coblos serta dukungan perlengkapan lainnya.
Pengawasan logistik sama pentingnya dengan pengawasan daftar pemilih, hal tersebut dikarenakan berhubungan dengan pelanggaran administrasi, etik dan tindak pidana, jika kelebihan cetak satu surat suara maka sudah terjadi tindak pidana.
Detail isi kotak suara yang meliputi, Kotak Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden. Segel Plastik, Tinta, Segel dan sampul Suara Sah, Formulir C Hasil Plano-PPWP, dan Salinan-PPWP. Formulir Kejadian Khusus dan atau Keberatan KPU. Alat Bantu Tuna Netra, Alat Bantu Mencoblos, Karet Pengikat, Ziplock, dan lainnya.
Tanda terima C hasil salinan dan berbagai sampul pembungkus formulir C hasil pemilu Kotak Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pertama, Surat Suara masing-masing kategori. Kedua, Formulir C Hasil Plano dan Salinan untuk tiap kategori da Alat Bantu Tuna Netra untuk DPD. (*)