Sebagai Kontrol Sosial, Panwascam Mangunreja Cetuskan Pengawasan Partisipatif

oleh -60 views
oleh

LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Ramadhan adalah bulan penuh berkah bagi seluruh umat muslimin. Tak hanya itu, berkah pula bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dibulan Suci Ramadhan sekarang, Panwascam Mangunreja kini sibuk dalam mempersiapkan kegiatan perkumpulan demi merakatnya silaturahmi kelompok, forum, lembaga dan sebagainya.

Maka Panwaslu Kecamatan Mangunreja punya kesempatan lebih besar untuk mengajak pengawasan partisipatif dalam proses pemilihan umum (Pemilu).

Pengawasan partisipatif, merupakan salah satu kunci yang sangat penting demi suksesnya Pemilu. Yaitu sebagai kontrol sosial demi terwujudnya Pemilu yang Luberjurdil. Akan tetapi, bukan tanpa tantangan, karena meski insting pengawasan sudah ada di setiap orang dan tetap harus diberi stimulasi oleh Pengawas.

Menelaah kondisi itu Panwaslu Kecamatan Mangunreja dalam giat rutin PEPENDAK (Pekan Peningkatan Nalar dan Kapasitas), mengusung tema “Sharpen Instincts of Participatory Supervision (Menjamkan Insting Pengawasan Partisipatif).”

Nawaf Yusuf selaku Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panwaslu Kecamatan Mangunreja mengatakan dengan mendengar dan mempercayai insting, seseorang kemudian dapat mengasah kemampuannya dalam menganalisa sesuatu tanpa berpikir banyak.

“Sisi peka seseorang sesungguhnya dapat dilatih dengan kemampuannya dalam menganalisa suatu situasi. Dengan mendengar dan mengobservasi sebagai dua hal paling penting yang akan melatih kemampuan tersebut.”Jelas dia.

Nawaf menyebut pelaksana teknis dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) harus memiliki skill untuk menstimulus insting masyarakat terutama para tokoh agar dapat melakukan pengawasan partisipatif.

“Terutama hari ini kita ada dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, maka peran partisipasi aktif masyarakat sangat penting demi terjaganya hak pilih.”Kata Nawaf, Selasa, (28/03/2023) kepada wartawan.

Kendati demikian, dalam kesempatan tersebut pun dibahas terkait persiapan pelaksanaan pleno rekapitulasi DPS (Data Pemilih Sementara) di tingkat PPS/Desa.

“Kita akan memberikan surat imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bahwas Pleno harus dilaksanakan sesuai dengan amanat Keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negri Penyelenggaran Pemilihan Umum pada BAB III kegiatan PPS dan PPK dalam penyusunan daftar pemilih.”Papar Nawaf Yusuf.

Selanjutnya, kata Nawaf, membahas kerawanan penyusunan daftar pemilih pada pleno rekapitulasi DPS yang tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI No 1 tahun 2023 tentang pencegahan dugaan pelanggaran dan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum tahun 2024.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami (Panwaslu Kecamatan Mangunreja dan jajaran PKD) dalam melakukan pengawasan demi suksesnya Pemilu serentak tahun 2024.”Tutur dia.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Mangunreja, Muhamad Sukri Ruslan sangat mengapresiasi kepada seluruh tim yang bergerak dengan semangat hingga saat ini.

“Saya bangga dan turut apresiasi kepada tim pengawasan dari mulai sesama komisioner, Pelaksana teknis, Tenaga Pendukung dan juga PKD yang sampai saat ini masih terus berfikir waras dan keras demi mensukseskan Pemilu di wilayah Kecamatan Mangunreja. Tentunya hal ini tak bisa lepas dari peran penting dukungan Kesekretariatan yang dimotori oleh Kepala Kesekretariatan.”Pungkasnya. (*)