Seorang Pemuda Kecamatan Padakembang Tega Hajar Teman Perempuan Demi HP

oleh -7 views
oleh

LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Seorang Pemuda asal Kecamatan Padakembang tega menghajar teman perempuanya sampai bersimbah darah.

Pelaku inisial EA (21) menghajar Perempuan inisial PP (24) asal Sindanglaya, Singaparna. Dan si korban pengianiayaan harus dilarikan ke RSUD SMC dengan keadaan tak sadarkan diri, kemudian korban alami luka di kepala dan wajah.

“Kejadianya, malam hari pas November lalu, dan korban sampai dilarikan ke Rumah Sakit Daerah untuk mendapat penanganan medis.”Terang AKBP Suhardi Hery Heryanto, Kapolres Tasikmalaya, Rabu (21/2/2023).

Pelaku penganiayaan hendak melarikan diri ke Subang beberapa bulan dan pelaku EA (21) akhirnya bisa ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Leuwisari dan Polres Tasikmalaya, Selasa (21/2/2023).

Kemudian, Rabu (22/2/2023), pelaku mengakui nekad menganiaya korban gara-gara ingin menguasai Handphone miliknya.

“Namun, di tengah jalan korban dicekik dan dipukul di bagian wajahnya oleh pelaku sampai tidak sadarkan diri. Lalu, barang berharga milik korban, seperti handphone dan uang diambil oleh pelaku.”Ujar AKBP Suhardi.

Akhirnya, modus operandi tersebut, pelaku menjemput korban untuk menemui temannya. Namun, di pertengahan jalan tersangka memberhentikan Sepeda Motornya.

Dengan begitu, pihaknya turun dari Sepeda Motor untuk menelpon temannya. Setelah itu, pihaknya berbalik mencekik leher korban. Sehingga, membantingnya ke jalan dan setelah itu pelaku memukul wajah korban, sampai tidak sadarkan diri.

Motif pelaku EA (21) ingin kuasai harta benda korban. Selain itu, pelaku juga dendam terhadap korban yang dianggap turut campur dalam rumah tangga pelaku.

“Pelaku EA (21) mencuri handphone korban yang tak lain adalah temannya sendiri yaitu PP (24). Dengan modus mengajak korban untuk bertemu dengan temannya. Tersangka itu langsung membawa kabur handphone dan uang milik korban. Lalu, kabur dengan membawa sepeda motornya sendiri. Motifnya dendam dan ingin kuasai harta benda korban.”Jelas Suhardi.

“Korban dengan pelaku, awalnya berkenalan di media sosial. Namun setelah kenal, pelaku nekat mencuri handphone korban. Namun karena memang handphone di kunci, tidak bisa di pakai, lalu dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.”Bebernya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku sangat sadis, korban sampai tidak sadarkan diri. Setelah itu, ditinggalkan di jalan begitu saja, sampai sempat di rawat di rumah sakit selama satu minggu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo menyebutkan barang bukti yang diamankan dari pelaku, satu unit Sepeda Motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus i-phone 7 plus.

Irosninya lagi, handphone milik korban dibuang ke sungai karena tidak bisa dibuka layarnya. Kunci layar gunakan jari korban.

Terakhir, kata Ari, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan saudaranya di Desa Kamarung, Kecamatan Pagadeng, Kabupaten Subang.

Pelaku penganiayaan ini akan dijerat pasal 365 KUHPidana, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)