Sindikat Peredaran Uang Palsu di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

oleh -47 views
oleh

LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya- Sebanyak 7 tersangka kasus uang palsu telah diamankan di Polres Tasikmalaya. Mereka adalah anggota sindikat pengedar uang palsu dari berbagai wilayah. Dan ada salah satu pasangan suami istri (Pasutri) dalam kasus peredaran uang palsu tersebut.

Polres Tasikmalaya telah mengungkap pelaku tersangka peredaran Uang Palsu (Upal) di Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pecahan uang lima puluh ribu dan pecahan seratus ribu itu emisi terbaru tahun 2022.

Alhamdulillah, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Pelaku diamankan sebanyak tujuh orang.”Singkat Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (24/5/2023).

Suhardi menyatakan bahwa uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu itu total jumlahnya ada 3.214 lembar. Kemudian, inisial CD, US, AH, SS, RDA, UT dan H beraksi disejumlah tempat di wilayah Jawa Barat.

Ada total 3.214 lembar uang palsu (upal) lembaran 50 ribu dan 100 ribu. Ada juga barang logam yang disinyalir alat cetaknya.“Ungkap AKBP Suhardi.

Komplotan Uang Palsu awal mulanya dengan membelanjakan uang palsu di warung kecil serta penipuan transfer melalui laku pandai (BRI Link). Lalu, korbanya diminta transfer sejumlah uang ke rekening pelaku lain. Pelaku kemudian membayar korban secara cash gunakan uang palsu setengahnya.

Jadi, modusnya ada yang jadi pencetak penyimpan dan pengedar uang. Uang palsu di edarkan ke warung-warung ada juga yang dengan cara transfer. Nah, kasusnya terungkap setelah pelaku berusaha menipu warga yang memiliki gerai Laku Pindai (BRI LINK) di Desa Puspahiang. Pelakunya pura-pura minta di transfer ke temanya oleh korban dan akan dibayar gunakan uang cash. Nah uang cash itu setengahnya uang palsu.”Tutur Kapolres Tasikmalaya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo menjelaskan dari pelaku itu telah mengamankan barang bukti ribuan lembar uang palsu, alat pindah, logam yang digunakan cetakan hingga atm dan buku rekening bank.

Sejumlah kartu ATM, Buku Bank  pemindai uang, alat cetak dari logam serta dua kendaraan oprerasional diamankan. Kami kembangkan kasus ini sampai sekarang.“Jelas Ari.

Mereka pelaku tersangka dijerat dengan undang-undang pasal 36 ayat 2 junto dan pasal 25 ayat 2 undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang  dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman 15 tahun penjara.“Jawab Ari.

Sontak, kata Ari, dari pihak hak Bank Indonesia akui uang yang dipalsukan pecahan baru keluaran tahun 2022. Namun, kualitasnya terbilang rendah hingga mudah dikenali dengan Dilihat, Diraba dan Ditarawang. Selain bahanya lebih tipis, cetakanya juga sederhana dan pengamanya tidak muncul.

Dipastikan ini kualitas uang palsunya buruk hingga mudah dikenali dengan dilihat diraba diterawang (3D). Watermarknya, pengamannya juga tidak tampak. Masyarakat harus waspadai peredaran uang palsu.”Ucap Kepala Wilayah Bank Indonesia Tasikmalaya, Aswin Kasotali.

Dengan begitu, Bank Indonesia mengapresiasi kinerja kepolisian ungkap uang palsu.

Apresiasi buat polisi semoga APH bisa membuat efek jera para pelaku.“Tutupnya (*)