Spesialis Curian Roda Empat Ditangkap Polres Tasikmalaya, Tujuh Unit Pick Up Diamankan

oleh -1 views
oleh

LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Tujuh unit kendaraan roda empat jenis pick up hasil curian berhasil diamankan di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (17/11/2022).

Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian mobil Pick Up.
Neni warga Linggasari tak kuasa menahan tangis bahagianya saat mobil pick upnya yang hilang tiga bulan lalu dan ditemukan lagi oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Neni korban pencurian mangatakan bahwa kejadian hilang kendaraan roda empatnya itu halaman rumahnya. Pada 16 September 2022 sekira jam 05.00 WIB di Kampung Cikadu, Rt018/Rw005, Desa Linggasirna, Kecamatan, Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

AKBP Suhardi Hery Kapolres Tasikmalaya mengatakan sekarang press rilis terkait kasus 363 yaitu pencurian khususnya pencurian curanmor roda empat.

Kita mengamankan dan menangkap pelaku ada 3 tersangka, saat ini ada dua proses penyelidikan di Satreskrim Polres Tasikmalaya. Dan satu orang diamankan di Polres Ciamis.“Ucap AKBP Suhardi Hery kepada awak media.

Suhardi menyatakan ada dua orang adalah pemetik langsung dan satu orang sebagai penadah. Lalu, barang bukti berhasil diamankan Polres Tasikmalaya. Dan ada tujuh unit kendaraan mobil pick up yang telah diamankan.

Tersangka kita kenakan pasal 363 dan 480 dengan hukuman diatas 5 tahun. Kemudian, mobil pick up dijualnya sangat bervariasi ada hang 30 Juta dan ada 40 Juta.“Bebernya.

Sementara, tersangka D dan A ketika melakukan pencurian kendaraan roda empat jenis pick up tersebut dengan modus cara terlebih dulu A Alias A merusak pintu kendaraan menggunakan obeng yang ujungnya lancip.

Kemudian, setelah dikunci pintu kendaraan rusak lalu tersangka menarik beberapa kabel dibawah setir. Lalu, tersangka menggunting kabel starter setelah itu tersangka mendorong kendaraan tersebut bersama rekannya D menjauh dari TKP.

Tak hanya itu, A Alias A mengkonsletingkan kabel starter yang sudah dipotong dengan tiga kabel masa sampai kendaraan tersebut menyala.

Peran-peran tersangka inisial A alias A yaitu merusak pintu kendaraan dan mengambil kendaraan curian. Peran D yaitu menggambar terlebih dahulu TKP dan memantau situasi sekitar TKP.”Tutupnya. (*)