LetterZ – Kota Tasik
Dalam sebuah konferensi pers terkait kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan terhadap Pengemudi Grab yang terjadi pada 26 Juni 2019 lalu sekitar jam 02.00 Wib di Perkebunan Jati tepatnya Kp. Rancapanjang Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf menyebut pelaku AH alias pohang berpura-pura akan menyewa kendaraan Grab mobil Honda Brio milik korban Cecep Firdiansyah untuk acara ke pesta Hajatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menceritakan kronologis atas kejadian tersebut.
“Berawal dari pelaku AH alias Pohang berpura-pura akan menyewa kendaraan Grab mobil Honda Brio milik korban Cecep Firdiansyah untuk acara ke pesta Hajatan. Anehnya pelaku diajak dulu membawa baju ke daerah Ciodeng Kab. Tasikmalaya. Tanpa sepengatahuan korban, kemudian pelaku mengambil satu bilah golok yang berada diruangan dapur lalu di simpan di bagasi mobil. Setelah itu, pelaku meminta mengemudikan mobil tersebut menuju Kota Tasikmalaya sehingga akhirnya korban pun tertidur di jok depan. Melihat kesempatan tersebut, tambah Febry, ditempat kejadian yang jauh dari pemukiman warga, pelaku membangunkan korban dan menyuruh untuk mengecek bagian knalpot mobil di belakang. Saat korban dalam posisi jongkok pelaku langsung menodongkan satu bilah golok yang tadi disembunyikan ke bagian leher belakang korban. Tapi Cecep berusaha melakukan perlawanan dengan memegang bagian tajam golok dengan kedua tangannya. Korbanpun berhasil membuang golok tersebut, sedangkan si pelaku pergi dengan mengambil Hand Phone milik korban. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka-luka sesuai hasil Visum Et Repertum dengan luka di bagian leher belakang, telapak tangan kanan, bagian paha belakang sebelah kanan dan luka lecet di bagian kening serta luka memar di bagian kelopak mata kiri,” terang Kapolresta dengan sangat detail.
Dan saat ini, Timsus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan pengungkapan perkara dan pelaku sudah berhasil diamankan berikut barang bukti yaitu satu buah Golok jenis belati, telepon genggam (milik korban) merk xiaomi warna hitam. Pelaku tersebut diketahui berasal dari Kp. Rancakukun Rt 01 Rw 04, Kel. Cipari, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya dan pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. (elhida)