Wagub Jabar Angkat Bicara Terkait Pernyataan Menag Yaqut

oleh -78 views
oleh

LETTERZ.ID – Panglima Santri Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara terkait pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara Adzan sama mengganggunya dengan gonggongan anjing.

Menurut Wagub Jabar, tak pantas mengandaikan adzan mengganggu seperti gonggongan anjing.

Sapaan karibnya Pak UU, ia menegaskan bahwa gangguan dari gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara adzan dari pengeras suara (Toa Speaker). Hingga menurutnya, suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf.

“Tidak elok mentasbihkan adzan dengan gonggongan anjing, karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara adzan akan berbeda di telinga.”Ucap Uu kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Wagub Jabar menjelaskan, dengan lantunan adzan itu banyak orang yang masuk Islam. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat statemen kepada Publik.

Panglima Santri mengutarakan pendapatnya terkait diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih bijak dalam membuat aturan.

SE ini menuai Pro dan Kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan. Terutama, kata UU, timing penerbitan Surat Edaran ini dinilai kurang tepat karena menjelang Bulan Suci Ramadhan.

“Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh, karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadhan.”Tegas Panglima Santri Jabar.

Karena, memang masalah Surat Edaran pemakaian Speaker ada yang setuju dan ada yang tidak. Akan tetapi, justru Pro Kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai di perbincangkan.

Kepada Kemenag RI seyogyanya melibatkan tokoh-tokoh Agama dari berbagai Daerah di seluruh Indonesia untuk berdiskusi sebelum membuat aturan. Dengan demikian, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati meski Surat Edaran tidak memiliki kekuatan hukum.

“Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba (keluarkan) edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya.”Papar dia.

Pasalnya, sekalipun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum. Tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini.

Dikenal sebagai Panglima Santri Jabar, Uu menyarankan agar pihak Kemenag lebih menitikberatkan penyusunan aturan terkait pemanfaatan Masjid dan Musala jelang Ramadhan. Lalu, disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19. Agar langkah tersebut lebih bijak untuk dilakukan di Negara dengan penduduk mayoritas Muslim ini.

Kendati demikian, Pak Uu yang juga Wakil Gubernur Jawa Barat ini menyatakan siap untuk mengikuti aturan surat edaran tersebut sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat.

“Kalau saya selaku perintah akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, karena kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.”Bebernya.

Uu Ruzhanul Ulum harapkan Kemenag lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pengaturan Agama di Indonesia yang Mayoritas Muslim.

“Lebih baik kita persiapkan umat Islam menghadapi bulan suci Ramadhan, surat edaran masjid harus dipersiapkan untuk salah tarawih dan sebagainya. Itu akan lebih mengena dan adem pada masyarakat.”Tutur dia.

Uu juga mengajak Kemenag untuk mengalihkan fokus penyusunan kebijakan pada permasalahan keberpihakan Pemerintah untuk Pondok Pesantren, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah, hingga isu toleransi di beberapa daerah yang dianggap rawan.

“Mungkin masih banyak hal-hal yang harus diatur oleh pemerintah lewat Kemenag, seperti tentang pesantren-pesantren salafiyah yang tidak ada sekolahnya. Madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah swasta yang kekurangan guru dan sarana prasarana. Kemudian juga tentang daerah-daerah yang dianggap toleransinya rawan.”Jelas Uu.

Jelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, kata Pak Uu, penggunaan Speaker Masjid dan Musala menjadi sangat vital. karena menjadi momentum syiar Islam. Sehingga jika ada pihak yang merasa terganggu dengan penggunaan Speaker Masjid, Uu harapkan rasa saling menghargai masyarakat lebih ditingkatkan.

“Di bulan Ramadhan dan lebaran nanti, penggunaan speaker pasti lebih banyak, kan sebagai syiar nuansa Ramadhan. Kalau memang ada umat Islam atau non muslim yang merasa terganggu, disinilah kita harus lebih saling menghargai.”Sebutnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran pemakaian Speaker yang mengatur tentang volume pengeras suara di Masjid dan Musala maksimal 100 DB (desibel).

Selain itu, Surat Edaran ini juga mengatur penggunaan Speaker di waktu Adzan, serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit.