LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
WW kini ditetapkan sebagai tersangka, karena dia adalah otak pelaku investasi bodong yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pelaku otak investasi bodong ditangkap dan kini dijebloskan ke Sel tahanan Mapolres Tasikmalaya.
“Di sini kami menerapkan pasal 378 dan juga pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.”Ucap AKBP Suhardi Hery Heryanto Kapolres Tasikmalaya saat jumpa pers, Kamis (1/12/2022).
Jumlah korban akibat penipuan investasi bodong bermodus mempergunakan aplikasi e-commerce belanja online seperti Shopee Letter, Akulaku dan Bukalapak ini sekira 600 orang dengan total kerugian sebesar ditaksir Rp 2,3 Milyar.
Kapolres mengatakan pelaku WW ini telah melakukan penipuan ini sejak Februari 2022 sampai dengan November 2022.
Lanjut lagi, penipuan dengan skema piramida ini dilakukan WW dengan cara mengajak masyarakat untuk menjadi membernya. Hal ini agar limit pinjaman online member bisa tercairkan.
“Hal tersebut dilakukan supaya korban melakukan pembelanjaan fiktif dengan menggunakan jasa pemilik toko online di aplikasi e-commerce.”Jelasnya.
Sehingga, korban dijanjikan cicilannya akan dilunasi oleh WW, dengan alasan bahwa pinjaman tersebut dikelola toko ofline milik WW sendiri. Modus itu sendiri hingga berkembang menjadi skema bisnis baru berupa deposit dengan bunga sebesar 30 persen.
Skemanya, kata Suhardi digunakan untuk menutupi tagihan pinjaman online dan digunakan juga untuk keperluan pribadi. Selanjutnya, modus yang digunakan adalah tipu muslihat dan iming-iming keuntungan tinggi. Ditambah pelaku pandai merangkai perkataan bohong sehingga para korbannya mau berutang kepada aplikasi pinjaman online.
Kemudian, kata dia, masih ada kemungkinan untuk tersangka dari kejahatan ini. Saat ini pihak Polres Tasikmalaya pun masih melakukan pendalaman dan penyelidikan akan hal tersebut.
Sebelum diberitakan, ratusan warga di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya sempat berdatangan ke Polsek Karangnunggal dan Polres Tasikmakaya guna mengadukan penipuan yang dialaminya.
Kepada Polisi, para korban mengaku jika modusnya investasi yang dilakukan oleh terduga pelaku penipuan yakni menghimpun dana dari para korban dengan memanfaatkan aplikasi pinjaman dan pembayaran belanja online.
Dengan demikian, para korbannya pun tertarik mengikuti investasi bodong tersebut karena dijanjikan keuntungan rutin dari pinjaman ini.
Kendati, awalnya penyelenggara yang digawangi beberapa orang sebagai admin membagikan link pembelanjaan online dan seperti melalui aplikasi Shopee Pay Letter, Akulaku hingga Bukalapak.
Dengan mengunakan metode pinjaman dan pembayaran belanja online tersebut, identitas para korban ini digunakan untuk meminjam uang secara online.
Tetapi, ketika uangnya sudah cair dan ditrasfer pihak e-commerce, maka dana tersebut tidak diberikan kepada member, melainkan diambil seluruhnya oleh penyelenggara investasi. Alhasil, para korban harus menanggung cicilan dan terus-terusan ditagih pembayaran oleh pihak e-commerce.
“Saya pribadi ada penagihan sebesar Rp 8 jutaan. Mereka (e-commerce) terus nagih karena katanya saya punya utang ke Shopee dan Akulaku. Padahal uangnya tidak saya terima, tetapi diambil semua oleh pelaku.”Pungkas salah seorang korban asal Karangnunggal, Asep (37). (*)