Dewan Muda Fraksi PKB Sosialisasi Perda Desa Wisata

oleh -5 views
oleh

LETTERZ.ID, Kabupaten Tasikmalaya-
Peraturan Daerah tentang Wisata tentunya mendukung Desa-desa yang ada di Jawa Barat untuk bisa mengembangkan potensinya.

H.M Lillah Sahrul Mubarok, S.Sos sebagai anggota Dprd Dapil 15 Provinsi Jawa Barat tengah melakukan sosialisasi terkait penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata di Desa Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Sekarang Desa Wisata menjadi faktor perekonomian rakyat bagaimana rakyat yang mempunyai potensi dalam segi Pertanian, segi olahan makanan, adat kebiasaan Budaya bisa ditampilkan di desanya masing-masing.”Ungkap HM Lillah Sahrul Mubarok pada Letterz.id, Sabtu (19/10/2024).

“Ya, betul-betul Pemerintah mendukung dan memfasilitasi, bahkan memberikan bantuan perkembangan ketika ada Desa Wisata yang dikembangkan bisa lebih di eksplorasi bisa menumbuhkan ekonomi di Daerahnya.”Sambung Sahrul.

Kemudian itu, masih banyak ada Wisata Desa, “Wisata Desa dengan Desa Wisata itu sangat berbeda.”Katanya.

Sontak, Ucap Sahrul, dengan adanya program Perda Desa Wisata, masyarakat Jawa Barat khususnya Tasikmalaya bisa berkembang dalam perekonomiannya.

“Seharusnya bisa serius dalam membenahi desa-desa yang punya potensi di kebijakan Desa Wisata.”Bebernya.

Kedepan, Perda Desa Wisata tersebut tentunya harus sesuai peraturan yang terverifikasi yang menjadi tulang punggung ekonomi Desa dan pendapatan asli Desa.

“Dari PADes dapat dipergunakan dalam segi pengembangan ekonominya kembali, pengembangan ekonomi kreatif, sosial, pendidikan dapat dipakai kebermanfaatan masyarakat banyak.”Tegasnya.

Sahrul menyebutkan hal ini harus di monitoring, sehingga bagaimana langkah ini harus sesuai harapan berjalanya Desa Wisata.

Adapun itu, Ruang lingkup pengaturan Desa Wisata yakni sesuai Pasal (2); Pertama, pemetaan pengembangan potensi Desa Wisata. Kedua, Pemberdayaan Desa Wisata. Ketiga, dukungan penyediaan infrastruktur Desa. Keempat, sistem informasi Desa Wisata. Kelima, kerjasama dan sinergitas.

Lalu, keenam pemberiaan penghargaan. Ketujuh, pembentukan forum komunikasi Desa Wisata. Kedelapan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha. Kesembilan, pembinaan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota, Kesepuluh, pengawasan dan pembiayaan. (*)